BANJARBARU — Rencana belanja Pemerintah Kota Banjarbaru pada 2027 mencapai Rp1,37 triliun, lebih tinggi Rp170 miliar dari proyeksi pendapatan daerah yang disepakati sebesar Rp1,2 triliun. Celah fiskal tersebut akan ditutup menggunakan SiLPA, bukan dari utang atau pembiayaan baru.
Angka ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang ditandatangani eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna, Kamis (6/8/2026). Pada kesempatan yang sama, pemkot juga menyerahkan rancangan perubahan KUA-PPAS untuk Tahun Anggaran 2026.
Transfers Pemerintah Pusat Belum Final, Pemkot Masih Pasang Target Konservatif
Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Windi Novianto, menjelaskan bahwa komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat untuk sementara dipatok Rp616 miliar, sama dengan alokasi tahun sebelumnya. Angka ini masih bisa berubah karena menunggu regulasi resmi dari Kementerian Keuangan.
"Jadi ada defisit anggaran sekitar Rp170 miliar, kita memakai SiLPA di tahun sebelumnya," ujarnya. Windi juga menyampaikan harapan agar ada kenaikan dana transfer pada 2027, meski proyeksi awal belum mencerminkan hal tersebut.
Mengapa SiLPA Kembali Jadi Andalan?
Pemanfaatan SiLPA untuk menutup defisit merupakan pola yang umum dipakai pemda ketika proyeksi pendapatan belum pasti, terutama di awal siklus perencanaan. Dengan asumsi transfer pusat yang belum final, pemkot memilih tidak menggelembungkan target pendapatan agar tidak membebani realisasi di akhir tahun.
Meski begitu, struktur belanja yang lebih besar dari pendapatan tetap perlu diwaspadai. Jika realisasi SiLPA tidak sesuai asumsi atau transfer pusat turun, pemkot bisa menghadapi tekanan likuiditas pada pertengahan tahun anggaran.
Jadwal Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyebut penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS dari kepala daerah kepada DPRD paling lambat dilakukan pada pekan pertama Agustus. Target penyelesaian pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan dijadwalkan rampung pada pekan kedua bulan yang sama.
"Pembahasan serta kesepakatan perubahan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus," kata Sirajoni.
Perubahan KUA-PPAS 2026 ini menjadi penting karena akan menyesuaikan postur anggaran berjalan dengan realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja aktual. Adapun KUA-PPAS 2027 yang baru disepakati akan menjadi acuan utama bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.