BANJARMASIN — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lagi sekadar milik pekerja formal. Melalui sosialisasi bertajuk "Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera", BPJS Ketenagakerjaan menyasar para pedagang, pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja. Bagi pekerja informal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, melainkan jaring pengaman finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Santunan Rp 42 Juta untuk Keluarga Pedagang Es
Bukti nyata manfaat kepesertaan hadir melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42.000.000 kepada ahli waris almarhumah Hj. Jahriah. Almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan profesi pedagang es.
"Penyerahan manfaat ini menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya. Kami berharap hal ini dapat semakin meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sebelum risiko terjadi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Fadlilah Utami.
Mengapa Pekerja Informal Butuh Jaminan Sosial?
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Mariana, S.AB., M.M., menilai masih banyak pekerja informal yang belum memahami pentingnya jaminan sosial. Padahal, risiko kecelakaan kerja atau kematian tidak mengenal status pekerjaan.
"Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, pekerja informal juga perlu memiliki perlindungan jaminan sosial agar ketika terjadi risiko, tidak hanya pekerja yang terlindungi, tetapi keluarganya juga mendapatkan kepastian," kata Mariana.
Ia menambahkan, perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga yang menjadi tanggungan pekerja. Rasa aman itu pula yang memungkinkan pekerja menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif.
Target Perluasan Kepesertaan Pekerja Informal
Fadlilah Utami menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada sosialisasi. Pihaknya akan terus memperkuat edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas kepesertaan pekerja informal di Kalimantan Selatan.
"Harapan kami, semakin banyak pekerja informal yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindunginya pekerja, keluarga menjadi lebih tenang dan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman," pungkasnya.
Kolaborasi bersama Komisi IX DPR RI ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya perlindungan jaminan sosial yang lebih luas dan inklusif bagi seluruh pekerja di Banjarmasin dan sekitarnya.