KALIMANTAN SELATAN — Banda Aceh — Memasuki bulan ke-10 tahun anggaran 2026, masyarakat korban banjir bandang dan longsor di Aceh mengirimkan sinyal keras kepada pemerintah pusat dan daerah. Dalam pernyataan yang diterima media ini, Jumat (7/8/2026), warga menilai realisasi dana penanggulangan bencana dari APBN belum dirasakan secara merata di 18 kabupaten/kota yang terdampak sejak 26 November 2025 lalu.
Desakan ini bukan sekadar soal administrasi. Warga menyebut pemenuhan hak dasar korban masih jauh dari harapan, sementara proses rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur berjalan lambat di tengah ancaman kelangkaan bahan material dan inflasi.
Empat Prioritas yang Disuarakan Warga
Masyarakat meminta negara hadir secara konkret melalui empat langkah prioritas. Pertama, percepatan penyaluran dana pembangunan melalui kementerian/lembaga, Satker PRR Pusat, PRR Daerah Aceh, serta BPBD pusat dan daerah. Bentuk bantuan yang dituntut mencakup dana jadup, Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi pengungsi di barak atau huntara, hingga kompensasi untuk rumah rusak ringan, sedang, berat, dan hilang.
Kedua, percepatan rehab-rekon infrastruktur publik. Jalan, jembatan, gedung kesehatan, gedung pendidikan termasuk dayah/pesantren, irigasi, drainase, lahan sawah, kebun, tambak, serta normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pendangkalan muara menjadi sasaran utama.
"Penanganan harus lintas sektor agar ekonomi masyarakat korban di berbagai sektor bisa segera bangkit," demikian poin pernyataan yang ditegaskan warga.
Korelasi Bencana dan Kerusakan Hutan
Warga tidak hanya menyoroti pemulihan fisik. Mereka mendesak penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan sawit, tambang, dan galian C di kawasan hutan, DAS hulu-hilir, hingga area yang disebut sebagai "paru-paru dunia" Aceh. Praktik alih fungsi hutan secara legal maupun ilegal dinilai menjadi pemicu utama banjir bandang, dan warga menuding jaringan oligarki terlibat di dalamnya.
Untuk itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup diminta segera melakukan reboisasi di kawasan hutan lindung dan hutan adat yang mengalami deforestasi. Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dinilai akan mengulang bencana serupa di masa depan.
Monitoring Berkala dan Sorotan Ekonomi
Tuntutan keempat menekankan mekanisme kontrol. Warga meminta pemerintah pusat dan daerah rutin turun langsung ke lokasi terdampak setiap bulan untuk memetakan kendala, capaian, dan hambatan. Mereka secara tegas menolak pola pelaporan "asal Bapak senang" tanpa bukti nyata di lapangan.
Selain pemulihan fisik, persoalan ekonomi pasca-bencana menjadi catatan penting. Inflasi, antrean BBM di SPBU, dan kelangkaan semen yang dikhawatirkan menghambat proses rehab-rekon harus segera diatasi bersama instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, maupun BPBD terkait tindak lanjut tuntutan tersebut.