KALIMANTAN SELATAN — Hakim Federal Tolak Upaya Hukum Mendadak xAI
Hakim Distrik AS, Donovan Frank, menolak permintaan xAI untuk mencegah penegakan Undang-Undang Minnesota yang melarang aplikasi dan situs penghasil deepfake intim nonkonsensual. Penolakan ini disampaikan hanya beberapa jam sebelum regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus, berdasarkan laporan NBC News.
Keputusan ini merupakan pukulan bagi xAI yang mengajukan gugatan pada 29 Juli, hanya tiga hari sebelum undang-undang berlaku. Hakim Frank menilai penundaan pengajuan gugatan tersebut melemahkan argumen xAI tentang adanya "bahaya yang segera terjadi".
> "Such a delay in bringing the action and the motion suggests that harm is not immediate," tulis Hakim Frank dalam perintahnya.
Penundaan hampir tiga bulan sejak undang-undang ditandatangani menjadi pertimbangan utama hakim dalam menolak upaya awal xAI ini.
Denda Rp8 Miliar per Pelanggaran dan Definisi Ketat
Undang-undang Minnesota ini menjadi yang pertama di Amerika Serikat yang secara spesifik menargetkan aplikasi "nudify". Regulasi ini menjatuhkan denda sebesar USD 500.000 (sekitar Rp8 miliar) setiap kali pengguna menghasilkan gambar intim nonkonsensual melalui produk pengembang.
Definisi "nudified" dalam undang-undang ini cukup spesifik, mencakup gambar atau video yang diubah untuk menampilkan bagian intim yang tidak ada dalam versi aslinya. Ketentuan ini berlaku jika hasil rekayasa tersebut "begitu realistis sehingga orang yang wajar akan percaya bahwa bagian intim tersebut milik individu yang dapat diidentifikasi".
Argumen xAI: Kebebasan Berbicara vs Perlindungan Korban
Dalam gugatannya, xAI menyebut undang-undang ini sebagai "pelarangan konten yang terlalu luas dan berbasis konten terhadap kebebasan berbicara dan alat ekspresi visual". Perusahaan yang menaungi chatbot Grok ini menegaskan tidak menentang upaya Minnesota mencegah penyebaran gambar telanjang buatan AI dari orang sungguhan.
Namun, xAI berpendapat regulasi tersebut melampaui tujuan awalnya. Perusahaan menyebut undang-undang ini "melampaui tujuan tersebut, membuat berbagai macam pidato yang dilindungi terkena tanggung jawab perdata dan sanksi pemerintah".
Sidang Lanjutan dan Catatan Kelam Grok
Meski kalah dalam upaya awal ini, gugatan xAI tetap berlanjut. Pengadilan dijadwalkan menggelar sidang pada 19 Agustus untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan preliminary injunction terhadap undang-undang Minnesota.
Sementara itu, xAI sendiri punya catatan buruk terkait penyalahgunaan Grok. Model AI ini sempat mendapat sorotan tajam awal tahun ini karena memproses permintaan pengguna untuk mengubah foto wanita dan anak-anak menjadi gambar seksual. Kebijakan baru telah diterapkan pertengahan Januari, namun laporan NBC News menyebut Grok masih bisa "menanggalkan pakaian" orang sungguhan hingga April lalu.
Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang melindungi korban deepfake pornografi, mengingat maraknya kasus serupa yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjerat korban.