KALIMANTAN SELATAN — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026. Regulasi ini mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang tersebar di Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat. Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Alasan Pembentukan: Pelayanan Hukum yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Dalam bagian pertimbangan Perpres, disebutkan bahwa pembentukan kejaksaan baru diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum. Selama ini, tujuh kabupaten tersebut berada di bawah wilayah hukum kejaksaan negeri induk yang jaraknya cukup jauh. Dengan adanya kantor sendiri, masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah diharapkan mendapat akses lebih cepat.
Berikut tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk:
– Kejari Pangandaran (ibu kota Parigi)
– Kejari Kabupaten Serang (Ciruas)
– Kejari Tana Tidung (Tideng Pale)
– Kejari Kubu Raya (Sungai Raya)
– Kejari Lima Puluh Kota (Harau)
– Kejari Raja Ampat (Waisai)
– Kejari Pesisir Barat (Krui)
Mekanisme Operasional Menunggu Aturan Jaksa Agung
Meski secara administratif sudah terbentuk, operasional ketujuh Kejari belum langsung berjalan. Pasal 3 Perpres mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing Kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
"Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri ... ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Anggaran Ditanggung Sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung
Seluruh biaya pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas ketujuh Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 Perpres. Artinya, tidak ada beban tambahan pada APBD daerah setempat.
Pemerintah belum merinci kapan masing-masing Kejari mulai beroperasi. Namun, dengan keluarnya Perpres ini, proses rekrutmen personel dan penyiapan infrastruktur bisa segera dimulai setelah Jaksa Agung menerbitkan aturan teknis.