BANJARBARU — Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyatakan kemarau seharusnya tidak otomatis berujung pada bencana asap bila fungsi ekologis kawasan gambut tetap terjaga. Penilaian itu disampaikan WALHI di tengah karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
Menurut WALHI, kebakaran yang muncul berulang setiap tahun menunjukkan persoalan struktural dalam pengelolaan ruang dan sumber daya alam, bukan sekadar faktor cuaca.
Kubah Gambut Kehilangan Fungsi Penyimpan Air
Rafiq menjelaskan, gambut pada kondisi alami berfungsi sebagai penyimpan air dalam jumlah besar yang mampu menjaga kelembapan lahan saat musim kemarau. Kubah gambut bekerja layaknya spons raksasa yang menyerap air di musim hujan dan melepaskannya perlahan ketika kemarau.
"Namun ketika lahan gambut dialihfungsikan sebagai industri ekstraktif, gambut menjadi mengering," ungkap Rafiq.
Ketika fungsi tersebut terganggu akibat perubahan bentang alam, gambut menjadi mudah kering dan sangat rentan terbakar. Kondisi itu diperparah berbagai intervensi fisik di kawasan gambut, mulai dari pembangunan kanal hingga praktik pompanisasi air dalam skala besar.
Akibatnya, kawasan gambut kehilangan kemampuan alaminya untuk menyimpan cadangan air.
3.938 Hektare Gambut Kalsel Rusak Hidrologis
Data kebencanaan yang dihimpun WALHI mencatat sekitar 3.938 hektare lahan gambut di Kalsel mengalami kerusakan hidrologis. Kerusakan tata air tersebut dinilai menjadi indikator bahwa persoalan karhutla tidak lagi hanya berkaitan dengan kebakaran di permukaan.
Yang dihadapi Kalsel, kata WALHI, adalah kerusakan sistem ekologis yang lebih mendasar. Angka itu sekaligus menjelaskan mengapa api mudah muncul kembali di titik yang sama dari tahun ke tahun.
Pompanisasi di Areal Perusahaan Jadi Sorotan
Dalam pemantauan lapangan, WALHI mengaku menemukan praktik pompanisasi pada areal perusahaan yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi gambut. Rafiq menyebut praktik tersebut sebagai ironi dalam pengelolaan lingkungan.
Mekanisme yang sejatinya dapat digunakan untuk membasahi kembali lahan gambut atau rewetting justru diduga hanya dimanfaatkan untuk menjaga kelembapan area tertentu. Sementara wilayah lain di sekitarnya menjadi semakin kering.
Temuan WALHI menempatkan pengelolaan tata air gambut sebagai persoalan utama, bukan sekadar pemadaman api di permukaan. Evaluasi izin dan pengawasan praktik pompanisasi di areal konsesi menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup.