Pencarian

Satpol PP Banjarbaru Tegur 3 Pengunjung yang Merokok di Area Kantin RSD Idaman

Selasa, 27 Oktober 2026 • 10:17:31 WIB
Satpol PP Banjarbaru Tegur 3 Pengunjung yang Merokok di Area Kantin RSD Idaman
Petugas Satpol PP memberikan teguran lisan kepada pengunjung yang merokok di area kantin RSD Idaman Kota Banjarbaru.

BANJARBARU — Pengawasan kawasan tanpa rokok di RSD Idaman Kota Banjarbaru menemukan tiga pengunjung yang menghisap rokok di sekitar kantin rumah sakit. Petugas Satpol PP menindak mereka dengan teguran lisan di tempat, bukan sanksi administratif.

Operasi pengawasan berlangsung setelah manajemen rumah sakit mengirim surat permohonan resmi. Surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 itu meminta Satpol PP memperkuat penindakan pelanggaran KTR di lingkungan fasilitas kesehatan.

Kantin Rumah Sakit Masih Jadi Titik Rawan Pelanggaran

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru Edy Mardiansyah menyebut area kantin sebagai lokasi utama temuan. Menurut dia, pengunjung masih menganggap area terbuka di lingkungan rumah sakit sebagai tempat bebas merokok.

"Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin," ujarnya.

Status kantin sendiri sudah masuk zona terlarang. Perda Nomor 12 Tahun 2017 mengikat seluruh area rumah sakit, bukan hanya ruangan tertutup di gedung utama.

Aturan KTR Berlaku sampai Batas Pagar Rumah Sakit

Edy menegaskan larangan merokok mencakup seluruh jengkal area luar ruangan yang masih bagian dari lingkungan fasilitas kesehatan. Batasnya bukan dinding gedung, melainkan pagar dan zona rumah sakit.

"Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit," tegasnya.

Ketiga pelanggar mendapat edukasi soal regulasi KTR Kota Banjarbaru. Petugas berharap pembinaan awal ini mencegah pengulangan perbuatan yang sama.

Efek Jera dan Kepatuhan Warga Jadi Target Berikutnya

Pemerintah Kota Banjarbaru menargetkan penertiban berkala menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat. Asap rokok di lingkungan rumah sakit dinilai mengganggu pemulihan pasien sekaligus kenyamanan tenaga medis.

Satpol PP belum menyebut jadwal pengawasan berikutnya. Namun pola penertiban menunjukkan pengawasan akan berlanjut di titik-titik yang selama ini luput dari pengawasan, terutama area terbuka seperti kantin dan parkiran.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: redaksi8.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks