PELAIHARI — Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Sulkan, menyoroti tidak terserapnya kuota solar subsidi di SPBUN Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ia menilai kendala utama berasal dari proses penerbitan rekomendasi DKPP Tanah Laut yang dinilai berbelit, sehingga menghambat nelayan mendapatkan bahan bakar yang menjadi hak mereka.
Sulkan menegaskan bahwa birokrasi seharusnya mempermudah, bukan malah menyulitkan nelayan yang membutuhkan solar untuk melaut. Desakan ini muncul menyusul adanya laporan bahwa sebagian kuota yang dialokasikan pemerintah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat pesisir.
Penyebab Kuota Solar Subsidi di Kuala Tambangan Tidak Terserap
Rekomendasi dari DKPP Tanah Laut menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi nelayan sebelum membeli solar subsidi di SPBUN. Namun, proses pengurusannya dinilai tidak efektif, membuat banyak nelayan memilih tidak membeli atau kesulitan mengakses bahan bakar tersebut.
Akibatnya, kuota yang seharusnya menjadi penopang operasional melaut menjadi tidak terserap. Kondisi ini berpotensi mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan pendapatan nelayan di kawasan Kuala Tambangan dan sekitarnya.
Solusi DKP Kalsel untuk Penyaluran Tepat Sasaran
Menanggapi persoalan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan siap menyiapkan langkah solutif. Fokus utama yang diusung adalah memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran bagi nelayan yang berhak.
Selain itu, DKP Kalsel juga berkomitmen untuk mempermudah pengurusan rekomendasi yang selama ini menjadi penghambat. Langkah ini diambil agar nelayan di Tanah Laut dapat segera memanfaatkan kuota yang telah dialokasikan pemerintah tanpa terhambat persyaratan administratif.
Belum dijelaskan secara rinci mekanisme baru yang akan diterapkan, namun koordinasi antara DKP Provinsi, DKPP Tanah Laut, dan pihak SPBUN dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan distribusi energi bagi nelayan ini.