Pencarian

Ketua YLK Kalsel Soroti Rumah Dinas Gubernur Kosong di Mahligai Pancasila, Minta Pemprov Buka Anggaran Renovasi

Kamis, 22 Oktober 2026 • 15:16:02 WIB
Ketua YLK Kalsel Soroti Rumah Dinas Gubernur Kosong di Mahligai Pancasila, Minta Pemprov Buka Anggaran Renovasi
Ketua YLK Kalsel Akhmad Murjani menyoroti rumah dinas gubernur di Mahligai Pancasila yang belum digunakan.

BANJARMASIN — Dalam prinsip tata kelola Barang Milik Daerah, setiap rupiah yang keluar lewat APBD wajib memenuhi asas kemanfaatan nyata bagi pelayanan publik. Akhmad Murjani menilai pembiaran rumah dinas jabatan dalam kondisi kosong, meski sedang direnovasi, harus dibarengi kepastian hukum dan transparansi.

Pernyataan itu disampaikan pakar hukum yang juga aktif mengawal hak konsumen di Banua ini merespons dinamika belum digunakannya fasilitas rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Mahligai Pancasila.

Warga sebagai Konsumen Kebijakan

Murjani menegaskan masyarakat selaku pembayar pajak punya posisi hukum kuat sebagai konsumen dari seluruh produk kebijakan. Termasuk penyediaan fasilitas operasional pemerintahan daerah.

Ia mengingatkan tata pemerintahan agar menjauhi potensi maladministrasi. Jika aset perumahan dinas telah dianggarkan pemeliharaannya lewat keuangan daerah, tidak boleh ada ruang tumpang tindih anggaran.

Contohnya pembebanan anggaran sewa hunian luar atau klaim tunjangan perumahan interim terselubung untuk pejabat publik. "Masyarakat Kalsel berhak menuntut transparansi. Jika fasilitas dinas belum diringgali karena faktor teknis kelayakan, pemerintah daerah wajib menunjukkan akuntabilitas lini masa pengerjaan. Jangan sampai penundaan pemanfaatan ini justru menimbulkan beban inefisiensi baru yang berujung pada pemborosan keuangan negara," paparnya.

Jalan Hukum untuk Aset Telantar

Murjani menuturkan hukum tata negara sebenarnya memberi jalan keluar solutif dan legal. Jika bangunan atau fasilitas pemerintahan terbukti permanen telantar atau tak dapat difungsikan optimal menunjang tupoksi pelayanan, instrumen regulasi seperti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengamanatkan aset ditarik kembali oleh pengelola barang daerah.

Daripada dibiarkan menganggur tanpa asas manfaat, aset idle negara itu dapat dialihkan atau dihibahkan resmi untuk hajat hidup orang banyak. Bangunan kosong bisa direstorasi menjadi fasilitas sosial kemasyarakatan, pusat pelayanan kesehatan publik, atau balai pendidikan non-komersial bagi warga bawah yang membutuhkan.

Rumah Dinas sebagai Kontrak Sosial Kepala Daerah

YLK Kalsel menggarisbawahi menempati rumah dinas merupakan manifestasi moral pemenuhan kontrak sosial kepala daerah kepada konstituennya. Ketika jabatan publik diemban, segala hak dan fasilitas yang menyertainya harus dikelola berkeadilan demi mempermudah aksesibilitas rakyat terhadap pemimpinnya.

Melalui pengawasan berkala dan desakan berbagai elemen, termasuk audiensi publik yang kerap melibatkan pemangku kebijakan, YLK Kalsel berharap tata kelola pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan di koridor hukum yang bersih dan transparan.

Prioritasnya, kata Murjani, kepentingan pemenuhan pelayanan kepada seluruh masyarakat Banua tetap di depan.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: baritopost.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks