Pencarian

DPRD Kotabaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD

Senin, 12 Oktober 2026 • 12:46:01 WIB
DPRD Kotabaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD
Rapat paripurna DPRD Kotabaru menyetujui dua raperda menjadi peraturan daerah.

KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan diambil dalam rapat paripurna laporan akhir pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I., pada Senin (12/10/26).

Jajaran anggota dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua raperda yang telah dibahas sebelumnya. Kedua regulasi itu meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

KTR Jadi Payung Hukum Perlindungan Kesehatan Warga

Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif. Menurutnya, kehadiran Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok sangat krusial.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga dinilai dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi warga Kotabaru.

Perda BUMD Ditargetkan Perkuat Kinerja Korporasi Daerah

Pengesahan Raperda tentang Pengelolaan BUMD diyakini menjadi angin segar bagi peningkatan kinerja korporasi milik daerah. Pemkab Kotabaru menaruh harapan besar agar aturan baru ini memperkuat tata kelola BUMD secara menyeluruh.

Harapan itu mencakup tata kelola yang lebih tertib administrasi, profesional, serta taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dua sektor itu selama ini menjadi sorotan dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Langkah Setelah Persetujuan DPRD

Murdianto menyebut persetujuan dewan menjadi pintu masuk bagi penetapan aturan ke depan.

"Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru," ungkap Murdianto.

Dengan pengesahan itu, Pemkab Kotabaru memiliki dasar hukum baru untuk menindaklanjuti aturan KTR dan penataan BUMD di wilayahnya.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: adainfo.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks