KALIMANTAN SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan lima syarat bagi lembaga negara yang ingin menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. Aturan ini menyusul mandat UU P2SK yang membolehkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara masuk ke struktur kepemilikan bursa. Syarat utama: kepemilikan itu tidak boleh mengganggu independensi OJK sebagai pengawas tunggal BEI.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang demutualisasi Bursa Efek. Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan kepemilikan saham bursa oleh pihak selain anggota bursa harus tetap menjaga jarak dari fungsi pengawasan.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Lima Syarat yang Harus Dipenuhi Lembaga Negara
OJK merinci syarat-syarat yang mengikat calon pemegang saham dari unsur lembaga negara. Pertama, kepemilikan tersebut tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam mengawasi bursa. Kedua, masuknya lembaga negara tidak boleh menciptakan pengawasan ganda terhadap BEI.
"Masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek," tegas Hasan.
Ketiga, pengurus BEI wajib bersifat independen. Proses pemilihan dan uji kelayakan pengurus dilakukan oleh OJK. Keempat, pemegang dana dan pengurus BEI harus tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Kelima, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BEI wajib mendapat persetujuan OJK sebelum dijalankan. Ketentuan ini memastikan OJK tetap memegang kendali atas arah operasional bursa meski komposisi pemegang saham berubah.
"Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," pungkas Hasan.
Mandat UU P2SK di Balik Perubahan Struktur Kepemilikan
Perubahan aturan kepemilikan saham BEI berakar pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu membuka pintu bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk masuk sebagai pemegang saham bursa.
Sebelumnya, struktur kepemilikan BEI didominasi anggota bursa atau sekuritas. Skema demutualisasi mengubah peta itu dengan memungkinkan pihak non-anggota bursa memiliki saham BEI. OJK memposisikan diri sebagai regulator tunggal yang independen di tengah perubahan tersebut.
Bagi pelaku pasar modal, kepastian soal independensi pengawasan menjadi krusial. BEI berfungsi sebagai operator perdagangan saham, obligasi, derivatif, hingga bursa karbon. Intervensi kepentingan pemegang saham terhadap fungsi pengawasan berpotensi mengganggu kepercayaan investor terhadap pasar.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar Modal
Masuknya lembaga negara ke jajaran pemegang saham BEI tidak otomatis mengubah aturan main perdagangan. OJK menegaskan fungsi pengawasan tetap berada di tangannya, termasuk kewenangan menyetujui anggaran tahunan bursa dan menguji kelayakan pengurus.
Investor perlu mencermati kelanjutan RPOJK demutualisasi ini, terutama soal komposisi kepemilikan dan hak suara masing-masing pihak. Rancangan aturan tersebut masih menunggu proses penetapan sebelum berlaku penuh.
Yang jelas, OJK ingin memastikan penambahan pemegang saham dari unsur negara tidak menggeser perannya sebagai satu-satunya pengawas bursa. Prinsip itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum lembaga negara mana pun resmi menggenggam saham BEI.