TANJUNG — Sinergi antarinstansi penegak hukum di Kalimantan Selatan kembali diperkuat. Polres Tabalong dan Bapas Kelas II Amuntai menandatangani Nota Kesepahaman bersama yang mengatur implementasi ketentuan KUHP, KUHAP, dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Jumat (31/7). Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun ke depan dan menjadi fondasi baru dalam perlindungan hak-hak warga binaan.
Fokus Utama: Pendampingan Klien Dewasa dan Anak
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial belaka. Inti dari MoU ini adalah penguatan koordinasi dalam memberikan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak, selama berlangsungnya proses peradilan pidana.
"Nota Kesepahaman ini mengatur kerja sama pelaksanaan implementasi ketentuan KUHP, KUHAP, dan SPPA," jelas Wahyu. Tujuannya, memastikan setiap tahapan hukum yang dilalui seorang tersangka, terdakwa, hingga terpidana berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi mereka.
Tiga Regulasi Baru yang Menjadi Payung Hukum
Kerja sama ini secara spesifik merujuk pada tiga landasan hukum utama yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Pertama, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan pembaruan besar dari kitab hukum peninggalan kolonial. Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru disahkan dan mengubah secara fundamental tata cara beracara di pengadilan.
Ketiga, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang menekankan pendekatan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kehadiran regulasi ini menuntut setiap institusi untuk saling berkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan, khususnya dalam hal pendampingan dan pembimbingan klien.
Sinergi Lintas Instansi: Dari Polres Hingga Rutan
Momen penandatanganan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat penting di lingkungan penegakan hukum Tabalong. Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Tabalong Kompol Hasanuddin, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Heru Yuswanto, Kalapas Tanjung Trijoko, dan Kepala Bapas Kelas II Amuntai Subiyanto.
Selain itu, tampak pula Karutan Tanjung Raymond Girsang, Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Asep Dedi Hermawan, Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta Kasat Lantas AKP Oki Hermawan. Kehadiran para pejabat ini menandakan bahwa MoU tersebut melibatkan seluruh rantai sistem peradilan, mulai dari penyidikan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Efektivitas Tugas dan Perlindungan Hak Tersangka
AKBP Wahyu Ismoyo berharap melalui kerja sama ini, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat meningkat signifikan. Dengan adanya pedoman yang jelas, koordinasi antara penyidik kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas diharapkan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta klien pemasyarakatan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya. Hal ini menjadi krusial, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, di mana pendekatan diversi wajib diupayakan sebelum kasus dibawa ke meja hijau.
Masa Berlaku dan Mekanisme Pembatalan MoU
MoU ini memiliki masa berlaku dua tahun sejak tanggal penandatanganan. Namun, terdapat klausul penting yang patut dicermati. Kesepakatan ini akan berakhir atau batal dengan sendirinya apabila di kemudian hari telah diatur secara jelas dan lengkap dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendampingan klien pemasyarakatan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa MoU bersifat adaptif. Jika regulasi yang lebih tinggi dan lebih rinci telah terbit, maka perjanjian kerja sama ini otomatis menyesuaikan diri. Hal ini memastikan bahwa aparat penegak hukum di Tabalong tidak akan terikat pada aturan yang sudah usang dan selalu mengikuti perkembangan hukum nasional terbaru.