BANJARMASIN — Masih banyak pengendara yang belum paham bahwa marka jalan punya makna lebih dari sekadar rambu lalu lintas. Lewat unggahan di akun Instagramnya, Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, merilis infografis yang memetakan perbedaan mendasar antara jalan nasional dan jalan daerah.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perbedaan warna marka jalan menunjukkan status dan kewenangan pengelolaan jalan,” ujar Firman dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Marka Kuning vs Marka Putih
Dalam infografis tersebut dijelaskan, jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning. Status ini menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat dan berfungsi menghubungkan antarprovinsi serta menjadi bagian dari jaringan jalan strategis nasional.
Sementara itu, jalan daerah menggunakan marka membujur berwarna putih. Pengelolaannya berada di tangan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan fungsinya melayani mobilitas warga di wilayah masing-masing.
Apa Arti Garis Putus-Putus dan Garis Utuh?
Infografis itu juga memaparkan makna di balik bentuk marka. Garis putus-putus kuning menandakan kendaraan diperbolehkan mendahului jika kondisi lalu lintas aman. Sebaliknya, garis utuh kuning berarti pengendara dilarang mendahului atau melintasi garis tersebut.
Untuk situasi yang lebih ketat, garis ganda kuning menandakan larangan melintasi garis dari kedua arah. Pemahaman ini dinilai penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di Kalimantan Selatan.
Kemana Warga Harus Melapor Jika Jalan Rusak?
Firman menegaskan, edukasi ini bukan sekadar soal teori marka. Masyarakat juga perlu tahu ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan seharusnya disampaikan. “Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas, ikut menjaga keselamatan di jalan, sekaligus memahami ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan seharusnya disampaikan,” ucap sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel tersebut.
Dasar hukum yang digunakan dalam infografis itu antara lain Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Dengan pemahaman ini, warga diharapkan tidak lagi salah sasaran saat mengeluhkan kondisi jalan rusak di lingkungannya.