PELAIHARI — Penetapan perubahan Propemperda 2026 dinilai menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program prioritas Kabupaten Tanah Laut. Khairil Anwar menyebut perubahan ini sebagai langkah strategis yang merespons dinamika pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tala dan menghasilkan keputusan yang disetujui seluruh peserta tanpa penolakan. Penetapan itu menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD yang berjalan bersama eksekutif.
Khairil menilai perubahan Propemperda mencerminkan komitmen legislatif dan eksekutif untuk mendukung pembangunan Tanah Laut. Regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang terus bergerak.
"Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan masyarakat, penetapan Peraturan Daerah menjadi tonggak utama dalam menetapkan arah kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kehadiran dan peran DPRD menjadi sangat krusial dalam menyikapi dinamika tersebut," kata Khairil.
Ia menjelaskan, penetapan perubahan Propemperda merupakan hasil kerja sama antara DPRD, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi salah satu landasan dalam proses pembentukan regulasi.
Menurut Khairil, setiap kebijakan yang masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah telah melalui proses penyusunan yang teliti dan mendalam. Mekanisme sidang paripurna menjadi jalur pengambilan langkah konkret untuk menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Kami yakin, setiap kebijakan yang tercantum dalam program pembentukan Peraturan Daerah ini telah melalui proses penyusunan yang teliti dan mendalam. Melalui mekanisme sidang paripurna ini, kita akan mengambil langkah konkret untuk menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan sesuai dengan aspirasi mereka," ujarnya.
Khairil menambahkan, perubahan Propemperda Tahun 2026 diharapkan memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan program-program prioritas Kabupaten Tanah Laut. Langkah ini disebut sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembangunan daerah.
Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2026 disetujui secara aklamasi dalam rapat tersebut. Penetapan itu dituangkan dalam Nomor 170/36/Kep./DPRD-TL/X/2026.
Sebelum disepakati, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tanah Laut membacakan draf Keputusan DPRD tentang Penetapan Perubahan Propemperda 2026. Pembacaan draf itu menjadi tahap akhir sebelum seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan.
Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemkab Tanah Laut memiliki dasar resmi untuk melanjutkan penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program prioritas 2026.