DPRD Kotabaru Rekomendasikan Penghitungan Ulang Suara Tidak Sah Pilkades Sampanahan, DPMD Siap Panggil 3 Calon

Penulis: Reza Maulana  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:48:02 WIB
RDP DPRD Kotabaru membahas keberatan hasil Pilkades Desa Sampanahan.

KOTABARU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, itu dihadiri sejumlah anggota dewan, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kepala DPMD Kotabaru, perwakilan panitia pelaksana Pilkades Desa Sampanahan, serta calon kepala desa yang mengajukan keberatan. Forum digelar menyusul surat aspirasi resmi dari masyarakat Desa Sampanahan yang mendorong dewan membuka ruang dialog.

Awaludin menegaskan DPRD tidak punya kewenangan eksekutorial memutuskan hasil akhir Pilkades. Posisi dewan, menurut dia, murni sebagai pengawas agar tahapan Pilkades berjalan sesuai Perda dan Perbup.

"Sesuai tupoksi, fungsi anggota dewan hanyalah sebagai pengawas terhadap eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah dan tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada," ujar Awaludin.

Rekomendasi DPRD: Hitung Ulang Suara Tidak Sah dalam Satu Lokus

Sebagai jalan tengah, DPRD Kotabaru mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pencermatan dan penghitungan ulang terhadap suara-suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Penghitungan ulang itu diminta tetap berada dalam satu lokus.

Sebelum langkah tersebut direalisasikan, SKPD terkait diwajibkan meminta persetujuan lebih dulu dari seluruh kandidat kepala desa. Syarat ini ditekankan dewan agar prosesnya berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat.

"Sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat," tegas Awaludin.

DPMD Siap Panggil Tiga Calon Kades Sampanahan

Kepala DPMD Kotabaru, Syamsudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan memanggil ketiga calon kepala desa Desa Sampanahan. Pertemuan lanjutan itu untuk meminta kesepakatan dan kepastian sikap para kandidat.

"Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD," tandas Syamsudin.

Pilkades Desa Sampanahan sendiri digelar 14 September 2026. Persoalan suara tidak sah dalam pemungutan itu yang membuat salah satu calon mengadu ke DPRD Kotabaru hingga berujung pada RDP.

Kesepakatan ketiga calon menjadi penentu apakah penghitungan ulang suara tidak sah bisa digelar. Tanpa persetujuan para kandidat, rekomendasi DPRD tidak bisa dieksekusi DPMD selaku SKPD yang menangani pemerintahan desa.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: adainfo.net This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top