TANJUNG — BPJN Kalsel menyerahkan dua ruas jalan yang dibangun melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) kepada Pemkab Tabalong. Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Kepala BPJN Kalsel, Yonatan Hendrik Parjoko, dan Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani.
Aset pertama yang diserahkan adalah ruas Jembatan Baja Tamunti–Pampanan dengan panjang 6,3 kilometer dan nilai Rp 17 miliar. Ruas ini dibangun untuk mendukung aktivitas perkebunan karet dan tanaman padi masyarakat setempat.
Selain ruas Tamunti–Pampanan, BPJN juga menyerahkan aset jalan Kembang Kuning–Nawin Hulu. Ruas ini memiliki panjang 7,6 kilometer dengan nilai aset Rp 21 miliar.
Menurut Kepala BPJN Kalsel, ruas jalan tersebut sebelumnya dibangun dengan tujuan utama mendukung kawasan pertanian, peternakan, dan perikanan di Tabalong. Keberadaan infrastruktur ini diharapkan memperlancar distribusi usaha dan jasa masyarakat.
"Peningkatan infrastruktur kita harapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat terhadap distribusi bidang usaha dan jasa, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," ucap Yonatan Hendrik Parjoko.
Bupati Tabalong menyebut program IJD ini sangat membantu kelancaran aktivitas warganya. Pasalnya, sekitar 60 persen penduduk Tabalong berprofesi sebagai petani dalam arti luas.
"Dengan akses yang telah dibangun BPJN ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, pastinya mengurangi jarak tempuh," katanya.
Bupati menambahkan, keberadaan jalan baru tersebut tidak hanya memperlancar aktivitas di bidang usaha, tetapi juga mempersingkat akses masyarakat menuju layanan pendidikan dan kesehatan.
"Dengan adanya perubahan jalan yang telah dibangun ini masyarakat kita tentunya merasakan sekali dampak positifnya," pungkasnya.
Kegiatan IJD merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan di daerah. Setelah diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan kedua ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Tabalong.