AMUNTAI — Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terendus di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Temuan ini diungkap langsung oleh Komisi II DPRD HSU setelah melakukan inspeksi mendadak di lapangan.
Pelangsiran adalah praktik menjual BBM bersubsidi seperti Pertalite kepada pengecer atau industri kecil, bukan langsung ke konsumen pengguna kendaraan bermotor yang berhak. Praktik ini dilarang karena menyalahi aturan distribusi dan berpotensi menyebabkan kelangkaan di SPBU resmi.
Anggota Komisi II DPRD HSU yang melakukan sidak menemukan indikasi kuat bahwa Pertalite di SPBU Tapus tidak seluruhnya dijual ke konsumen akhir. Sebagian diduga dialirkan ke pihak ketiga untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Meski angka pasti masih dalam pendalaman, DPRD HSU menyebut praktik ini menggerus kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah untuk warga HSU. Setiap liter Pertalite yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) berarti membebani rakyat dan negara.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Kalau ada pelangsiran, otomatis pasokan untuk pengguna kendaraan pribadi dan umum jadi berkurang,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD HSU dalam keterangannya, Senin lalu.
Komisi II DPRD HSU berencana memanggil pihak pengelola SPBU Tapus untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga wilayah Kalimantan Selatan untuk mengecek data penyaluran kuota.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di seluruh SPBU di HSU. Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di titik lain.
Masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Tapus dan sekitarnya menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika praktik ini terus berlangsung, antrean panjang di SPBU bisa kembali terjadi, terutama saat permintaan meningkat menjelang akhir pekan atau musim panen.
Para sopir angkutan umum dan petani yang menggantungkan aktivitasnya pada BBM bersubsidi juga berpotensi kesulitan mendapatkan pasokan dengan harga resmi.
Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau pelangsiran BBM bersubsidi. Laporan bisa disampaikan ke DPRD HSU melalui komisi terkait, atau langsung ke Pertamina melalui call center 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan.