LSM di Kalsel Desak KPK Terapkan Larangan Hibah Pemda ke Aparat Penegak Hukum Demi Jaga Independensi

Penulis: Toni Haryadi  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 18:08:31 WIB
Puluhan aktivis LSM di Kalsel menggelar aksi damai mendukung larangan hibah APBD ke aparat penegak hukum.

BANJARMASIN — Puluhan aktivis dari sejumlah LSM di Kalimantan Selatan menyuarakan dukungan terhadap kebijakan KPK yang melarang alokasi hibah APBD untuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya. Aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel itu menjadi sinyal desakan agar larangan tersebut diterapkan secara konsisten tanpa celah.

Hibah Disebut Bisa Ciptakan Konflik Kepentingan

Koordinator aksi dari LSM Babak Kalimantan Selatan, Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui, menegaskan bahwa pemberian hibah dari pemda ke APH membuka potensi intervensi dalam penanganan perkara. “Penegakan hukum harus berdiri independen dan tidak boleh dipengaruhi hubungan antara pemberi dan penerima hibah,” ujarnya saat berorasi.

Menurut Bahrudin, langkah KPK sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dinanti masyarakat. Ia menilai setiap laporan dugaan penyimpangan anggaran negara harus diproses secara profesional, tanpa mempertimbangkan kedekatan hubungan kelembagaan maupun dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

LSM Singgung Laporan Dugaan Penyimpangan yang Mandek

Dalam kesempatan itu, massa aksi juga menyoroti sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Mereka berharap seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Para peserta aksi meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas. Mereka juga mengajak pemerintah daerah mematuhi arahan KPK dengan tidak lagi mengalokasikan hibah kepada APH maupun instansi vertikal.

Apa Kata KPK Soal Praktik Hibah ke APH?

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian hibah dalam bentuk uang maupun aset dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang tindakan koruptif. KPK mendorong agar mekanisme pendanaan instansi vertikal tetap bersumber dari anggaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui aksi ini, gabungan LSM di Kalimantan Selatan berharap arahan KPK dapat diterapkan secara menyeluruh. Mereka menilai langkah ini krusial agar upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum di daerah semakin kuat, transparan, dan mendapat kepercayaan publik.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: baritopost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top