KALIMANTAN SELATAN — Pengemudi di Indonesia wajib memperlambat kendaraan saat melintasi genangan air di musim hujan, sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menegaskan bahwa menjaga kecepatan atau menambah gas di jalan tergenang bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Pelanggarannya berpotensi membahayakan pengendara lain dan pengguna jalan di sekitarnya.
Ketentuan soal kecepatan di jalan tergenang diatur tegas dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c. Pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan/atau terdapat genangan air di jalan yang dilintasi.
Kewajiban tersebut bukan imbauan moral semata. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkannya sebagai norma hukum yang mengikat setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
Mengapa Kecepatan Tinggi di Genangan Air Berbahaya
Mempertahankan kecepatan atau menambah gas saat menerobos genangan air meningkatkan risiko kehilangan kendali. Ban yang melintas di atas lapisan air pada kecepatan tinggi bisa kehilangan traksi, kondisi yang dikenal sebagai aquaplaning.
Risiko lain datang dari percikan air ke arah pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki dan pengendara sepeda motor di sekitar. Pengemudi yang tetap melaju kencang di genangan juga berpotensi merusak kendaraan sendiri, mulai dari air masuk ke sistem kelistrikan hingga komponen kaki-kaki yang terendam.
Bukan Hanya Saat Hujan, Ini Kondisi Lain yang Wajib Pelan
Pasal 116 ayat (2) mengatur sejumlah situasi lain yang mengharuskan pengemudi mengurangi kecepatan. Kewajiban memperlambat kendaraan berlaku saat melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang.
Aturan serupa berlaku ketika berpapasan dengan kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring di jalan. Pengemudi juga harus memperlambat laju kendaraan saat memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dilengkapi rambu lalu lintas.
Kondisi lain yang diatur meliputi saat mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api. Pengemudi pun diwajibkan mengurangi kecepatan ketika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Dampak bagi Pengendara Motor dan Mobil di Musim Hujan
Bagi pengendara sepeda motor, genangan air menambah risiko tersendiri karena kendaraan roda dua lebih rentan kehilangan keseimbangan. Air yang menyembunyikan lubang atau permukaan jalan yang rusak bisa membuat pengendara terjatuh mendadak.
Pengemudi mobil tidak serta-merta lebih aman. Melintasi genangan dengan kecepatan tinggi bisa memicu air masuk ke area mesin dan menyebabkan kendaraan mogok di tengah jalan, yang justru menambah risiko kecelakaan beruntun di belakangnya.
Kepatuhan pada Pasal 116 ayat (2) huruf c menjadi kunci keselamatan bersama di musim hujan. Memperlambat kendaraan di genangan air bukan tanda pengemudi ragu, melainkan bentuk ketaatan pada aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.