KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah memproses penurunan tarif Pajak Penghasilan final royalti buku dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Kesepakatan itu dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Menteri Keuangan serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Aturan ditargetkan rampung sebelum akhir 2026.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pemangkasan tarif pajak itu sudah masuk tahap penyusunan rancangan peraturan pemerintah atau RPP. Kementerian Ekraf menggarap RPP tersebut bersama Kementerian Keuangan.
Riefky menyampaikan hal itu usai pembukaan Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Ia berharap regulasi anyar ini bisa disahkan sebelum tutup tahun.
Rapat Koordinasi Menkeu hingga Kesepakatan Tarif
Penurunan PPh final royalti penulis bukan keputusan mendadak. Riefky menyebut kesepakatan tarif baru telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Rapat itu melibatkan Menteri Keuangan serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Dari forum tersebut, disepakati tarif PPh final royalti buku turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen.
“Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Ekraf bersama Kementerian Keuangan dan saat ini sedang dalam tahapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah atau RPP,” ujar Riefky.
Beban Pajak Penulis Turun Sepuluh Kali Lipat
Selisih tarif yang dipangkas terbilang besar. Dari 15 persen ke 1,5 persen, beban pajak atas royalti buku berkurang sepuluh kali lipat dari tarif lama.
Bagi penulis, perubahan ini menyentuh langsung penghasilan yang diterima dari penerbit atas penjualan buku. Royalti umumnya dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari harga jual atau omzet penjualan karya.
Tarif final berarti pajak dikenakan langsung atas penghasilan bruto royalti tanpa perlu menghitung lagi tarif progresif PPh orang pribadi. Penulis cukup memotong satu tarif tetap, sehingga perhitungan kewajiban pajaknya lebih sederhana.
Dorongan bagi Industri Buku Nasional
Insentif fiskal ini menyasar ekosistem ekonomi kreatif, khususnya subsektor penerbitan dan literasi. Pemerintah menempatkan penurunan tarif sebagai stimulan agar penulis memperoleh porsi penghasilan yang lebih besar.
Industri buku nasional selama ini menghadapi tekanan biaya produksi, distribusi, dan persaingan dengan konten digital. Dengan pajak royalti yang lebih ringan, margin penulis berpotensi membaik meski volume penjualan belum tentu naik.
Kementerian Ekonomi Kreatif menargetkan RPP rampung dan berlaku pada 2026. Jika terealisasi, aturan ini menjadi salah satu perubahan tarif pajak royalti paling signifikan bagi kalangan penulis dalam beberapa tahun terakhir.
Yang Perlu Dicermati Penulis dan Penerbit
Sejumlah hal masih menunggu kejelasan dalam RPP. Penulis dan penerbit perlu mencermati definisi objek royalti yang tercakup, apakah hanya buku cetak atau juga karya digital dan audiobook.
Mekanisme pemotongan pajak oleh penerbit sebagai pemotong juga akan menentukan alur administrasi di lapangan. Penerbit perlu menyesuaikan sistem pembukuan dan pelaporan begitu tarif baru berlaku.
Hingga RPP resmi diteken, tarif 15 persen masih menjadi acuan pemotongan PPh final royalti buku. Penulis disarankan menunggu terbitnya aturan resmi sebelum menghitung ulang proyeksi penghasilan bersih dari royalti.