BANJARMASIN — Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok yang tengah digodok DPRD Kota Banjarmasin tidak hanya mengatur larangan merokok di tempat umum. Lebih dari itu, regulasi ini diarahkan menjadi tameng perlindungan bagi anak-anak dari bahaya paparan asap rokok yang mengancam kesehatan mereka.
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Feri Hidayat, menyampaikan bahwa aspek perlindungan anak menjadi salah satu poin yang sengaja diperkuat dalam pembahasan raperda tersebut. Menurutnya, anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan dan tidak boleh terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya aman bagi tumbuh kembang mereka.
"Anak-anak ini menjadi perhatian kita. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok di lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Kawasan Bebas Asap Rokok Bakal Diperluas
Feri menjelaskan, penguatan perlindungan anak ini berkaitan langsung dengan perluasan cakupan kawasan tanpa rokok. Raperda ini nantinya akan menetapkan area-area baru yang wajib bebas dari asap rokok, terutama di fasilitas umum yang sering dikunjungi masyarakat luas.
Beberapa lokasi yang masuk dalam prioritas perluasan KTR meliputi kawasan pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, serta ruang publik lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, khususnya bagi anak-anak yang kerap beraktivitas di tempat-tempat tersebut.
Target Pembahasan Rampung dan Jadi Perda
Pihaknya berharap regulasi ini dapat segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Efektivitas penerapan di lapangan juga menjadi perhatian utama, sehingga dibutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar aturan ini berjalan sebagaimana mestinya.
"Secepatnya kita rampungkan pembahasan Raperda ini untuk menjadi Perda," tegas Feri.
Selain proses legislasi, sosialisasi kepada masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan. Pemahaman yang baik mengenai lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai KTR beserta ketentuan yang berlaku di dalamnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga Banjarmasin.
Dengan adanya perda ini, diharapkan ruang publik di Banjarmasin menjadi lebih sehat dan ramah bagi anak, sekaligus menekan angka perokok pemula di masa mendatang.