Pencarian

Komdigi Siapkan Aturan Baru Penentu Desa Terjangkau Internet

Kamis, 24 September 2026 • 17:51:31 WIB
Komdigi Siapkan Aturan Baru Penentu Desa Terjangkau Internet
Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan mekanisme baru penilaian keterjangkauan internet desa melalui rancangan Permenkomdigi.

KALIMANTAN SELATAN — Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan mekanisme baru untuk menilai apakah sebuah desa atau kelurahan sudah terjangkau akses internet, tidak lagi hanya berdasar keberadaan BTS. Lewat rancangan Permenkomdigi tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak, desa dipetakan ke tiga zona: hijau, kuning, dan merah, dengan ambang cakupan minimal 80% luas wilayah atau 80% populasi.

Rancangan aturan tersebut saat ini tengah diuji publik. Pendekatan yang dipakai adalah spasial supply-demand, sehingga penilaian sebuah desa tidak berhenti pada ada atau tidaknya menara base transceiver station (BTS).

Dari sisi kebutuhan, pemerintah melihat jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis dan niaga, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan. Sementara dari sisi infrastruktur, yang dipertimbangkan adalah keberadaan penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.

Ambang Batas Sebuah Desa Disebut Terjangkau

Rancangan aturan menetapkan patokan kapan sebuah desa atau kelurahan bisa disebut sudah tercakup mobile broadband. Cakupan minimalnya harus mencapai 80% dari luas wilayah atau 80% jumlah populasi.

Ukuran itu memakai parameter kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan. Artinya, kebutuhan konektivitas dan luas masyarakat yang sudah terlayani ikut menentukan, bukan hanya infrastruktur yang berdiri.

Tiga Zona dan Pembagian Tugas Pembangunan

Jika suatu wilayah masih butuh pembangunan, mekanismenya disesuaikan dengan zonasi. Zona hijau menjadi wilayah pembangunan oleh operator seluler.

Zona kuning tetap didorong lewat pembangunan operator dengan berbagai kemudahan, dan dalam kondisi tertentu pemerintah dapat turun tangan. Untuk zona merah, pemerintah dan operator dapat sama-sama membangun berdasarkan kesepakatan joint-planning.

Bila pemerintah lebih dulu membangun infrastruktur, operator yang kemudian masuk ke desa tersebut wajib menggunakan infrastruktur pemerintah sebagai bagian dari pengembangan mobile broadband.

Standar Kecepatan Berbeda per Zona

Pembangunan infrastruktur digital berdasarkan zona juga membedakan target koneksi. Mengacu Pasal 16 rancangan Permenkomdigi, kecepatan akses rata-rata pengguna pada zona kuning dirancang paling rendah 18 Mbps.

Wilayah yang masuk zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata pengguna paling rendah 3 Mbps. Untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna ditetapkan paling rendah sesuai rencana strategis yang ditetapkan Menteri.

Biaya operasional penggunaan infrastruktur tersebut menjadi tanggung jawab operator. Dengan mekanisme ini, pembangunan internet di desa dirancang lewat pemetaan kebutuhan, kondisi jaringan yang sudah tersedia, cakupan populasi, hingga potensi wilayah, tidak semata lewat pembangunan BTS baru.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks