Pencarian

Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Subsidi 2027: Solar 19 Juta Kiloliter, LPG 3 Kg 8 Juta Ton

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:53:24 WIB
Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Subsidi 2027: Solar 19 Juta Kiloliter, LPG 3 Kg 8 Juta Ton
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan kuota BBM bersubsidi dan LPG 3 kg dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (31/8/2026).

KALIMANTAN SELATAN — Pemerintah tengah mematangkan rencana penyaluran energi bersubsidi untuk tahun 2027. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, total kuota BBM bersubsidi yang diusulkan mencapai 19,561 juta kiloliter, dengan mayoritas dialokasikan untuk minyak solar.

"Usulan volume BBM bersubsidi dalam RAPBN tahun 2027 sebesar 19,561 juta kiloliter dengan rincian minyak tanah sebesar 0,561 juta kiloliter dan minyak solar sebesar 19 juta kiloliter," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Mengapa Kuota Solar Tetap Besar?

Porsi solar yang dominan dalam kuota ini bukan tanpa alasan. Bahlil menjelaskan, minyak solar masih menjadi tulang punggung bagi berbagai sektor produktif di masyarakat. Mulai dari transportasi darat dan laut, kereta api, hingga kegiatan usaha perikanan, pertanian, dan usaha mikro sangat bergantung pada bahan bakar ini.

"Diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak solar," paparnya. Artinya, pemerintah berkomitmen menjaga harga solar tetap terjangkau agar aktivitas ekonomi masyarakat kecil tidak terganggu.

Kuota LPG 3 Kg dan Subsidi Listrik 2027

Selain BBM, pemerintah juga mengusulkan kuota untuk LPG 3 kg atau yang akrab disebut gas melon. Volume yang diajukan untuk 2027 adalah 8 juta metrik ton. Angka ini diambil dari realisasi penyaluran hingga Juli 2026.

"Berdasarkan realisasi sampai dengan Juli 2026 diusulkan volume LPG 3 kg dalam RAPBN tahun 2027 sebesar 8 juta metrik ton," kata Bahlil. Usulan ini sejalan dengan pembahasan yang telah dilakukan dengan Komisi XII DPR sebelumnya.

Untuk sektor kelistrikan, pemerintah mengusulkan subsidi listrik sebesar Rp 117,84 triliun pada 2027. Perhitungan ini menggunakan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 75 per barel dan nilai tukar rupiah di level Rp 17.500 per dolar AS, dengan tingkat inflasi 2,5 persen. Bahlil menambahkan, jika harga minyak dunia naik ke US$ 80 per barel, ada kemungkinan tambahan subsidi, terutama jika nilai tukar rupiah melemah.

Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?

Kuota solar bersubsidi ini diarahkan untuk segmen pengguna tertentu. Berdasarkan paparan pemerintah, penerima manfaat prioritas adalah:

- Pelaku transportasi darat dan laut, termasuk angkutan umum dan truk logistik - Pengguna kereta api - Usaha perikanan, termasuk nelayan - Usaha pertanian - Usaha mikro dan pelayanan umum

Meski kuota telah ditetapkan, perlu ditegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kini menggunakan sistem tertutup. Masyarakat yang ingin membeli solar bersubsidi harus terdaftar dan memiliki kode QR atau dokumen resmi dari instansi terkait, seperti Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan untuk nelayan atau Dinas Pertanian untuk petani.

Penting untuk dipahami bahwa kuota yang ditetapkan di RAPBN 2027 masih berupa usulan. Angka final akan ditentukan setelah RAPBN disahkan menjadi APBN. Harga jual eceran dan proses masuknya pasokan bahan bakar akan mempertimbangkan situasi global dan perubahan harga.

Hati-hati Penipuan dan Info yang Belum Pasti

Bagi Anda yang saat ini sudah menjadi penerima manfaat solar subsidi atau LPG 3 kg, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang selama data Anda masih valid. Namun, jika merasa berhak namun belum terdaftar, segera hubungi instansi terkait. Untuk nelayan bisa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, sedangkan petani melalui Dinas Pertanian. Sementara untuk pelaku usaha mikro, dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UKM.

Jangan pernah mempercayai oknum yang menjanjikan kepengurusan dokumen BBM bersubsidi dengan imbalan tertentu. Proses pendataan dilakukan secara resmi oleh pemerintah tanpa pungutan biaya. Informasi terbaru mengenai kuota dan kebijakan penyaluran dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian ESDM di esdm.go.id.

Follow halobanjarmasin.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks