Pencarian

Tenaga Kesehatan Wajib Perbarui Data di SISDMK Kemkes, Begini Cara Mudah agar Izin Praktik Tetap Aktif

Jumat, 26 Juni 2026 • 10:23:31 WIB
Tenaga Kesehatan Wajib Perbarui Data di SISDMK Kemkes, Begini Cara Mudah agar Izin Praktik Tetap Aktif
Tenaga kesehatan wajib memperbarui data di SISDMK untuk menjaga keaktifan izin praktik.

JAKARTA — Proses birokrasi perpanjangan izin praktik yang dulu memakan waktu berbulan-bulan kini bisa diselesaikan dalam hitungan hari. Kemenkes telah mentransformasi sistem pendataan tenaga kesehatan dari manual menjadi digital penuh melalui platform SISDMK. Langkah ini merupakan bagian dari Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang bertujuan memetakan jumlah, sebaran, dan kualifikasi nakes secara real-time.

Mengapa Tenaga Kesehatan Wajib Memperbarui Data Sekarang?

Setiap tenaga kesehatan yang masih aktif praktik wajib memiliki STR dan SIP yang masa berlakunya tidak habis. Jika data di SISDMK tidak diperbarui, sistem akan membaca status nakes tersebut sebagai tidak aktif—akibatnya, izin praktik otomatis diblokir. Padahal, STR dan SIP adalah dokumen legal yang harus dibawa saat bertugas di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.

“Proses perpanjangan dulu harus mengirimkan berkas fisik ke dinas kesehatan kabupaten/kota, lalu ke provinsi, hingga ke konsil profesi. Itu bisa makan waktu berbulan-bulan. Sekarang semua cukup lewat satu portal,” demikian penjelasan dalam bahan resmi Kemenkes.

Langkah-Langkah Memperbarui Data di SISDMK Kemkes

Pembaruan data dilakukan melalui portal SATUSEHAT SDMK yang sudah terintegrasi dengan SISDMK. Tenaga kesehatan tidak perlu lagi login ke aplikasi terpisah seperti KKI, KTKI, atau sistem CPNS. Cukup satu akun untuk mengelola seluruh riwayat profesi.

  • Login ke portal resmi SATUSEHAT SDMK menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu “Profil Saya” untuk memeriksa kelengkapan data pribadi, pendidikan, dan sertifikasi.
  • Unggah dokumen pendukung seperti ijazah, STR lama, dan sertifikat Satuan Kredit Profesi (SKP) jika ada pembaruan.
  • Setelah data lengkap, ajukan permohonan perpanjangan STR atau SIP langsung dari sistem.
  • Proses verifikasi oleh dinas kesehatan atau konsil profesi akan berjalan secara otomatis melalui sistem.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli. Kesalahan data bisa menyebabkan proses verifikasi tertunda atau ditolak.

Dampak UU Kesehatan Terbaru terhadap Sistem Pendataan Nakes

Pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru, sistem SISDMK semakin diperkuat sebagai basis data tunggal sumber daya manusia kesehatan. Integrasi dengan SATUSEHAT SDMK membuat pemerintah bisa memantau distribusi nakes secara lebih akurat. Data ini digunakan untuk menentukan kebijakan penempatan tenaga kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang selama ini kekurangan tenaga medis.

Sebelumnya, data nakes tersebar di berbagai aplikasi dan sulit diverifikasi. Kini, satu data terpusat memudahkan Kemenkes mengetahui jumlah dokter spesialis di suatu provinsi, berapa banyak perawat yang sudah memiliki sertifikasi, hingga status izin praktik yang hampir habis masa berlakunya.

Jangan Abaikan Kesehatan di Tengah Kewajiban Administrasi

Kesibukan mengurus administrasi perizinan kerap membuat tenaga kesehatan lupa menjaga kondisi fisik sendiri. Jika mulai merasakan gejala sakit—seperti demam, nyeri dada, atau kelelahan berkepanjangan—Kemenkes mengimbau nakes untuk segera berkonsultasi secara daring. Layanan telekonsultasi dengan dokter spesialis bisa diakses melalui platform kesehatan digital tanpa harus antre di rumah sakit.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar SISDMK Kemkes

Apakah SISDMK bisa diakses dari ponsel?
Ya, portal SATUSEHAT SDMK dapat diakses melalui browser di ponsel maupun komputer. Tidak perlu aplikasi khusus.

Berapa lama proses verifikasi data setelah diunggah?
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di dinas kesehatan setempat.

Bagikan
Sumber: halodoc.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks