BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel memeriksa 13 korporasi dan 16 orang perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu. Pemeriksaan menyasar pertanggungjawaban dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dari 13 korporasi tersebut, sejumlah perusahaan memiliki hubungan dengan pihak asing. Peran mereka bukan sebagai pemasok barang, melainkan sebagai pemilik modal atau pemegang saham.
Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan pendalaman struktur kepemilikan perusahaan menjadi fokus penyidik. Menurut dia, ada perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
"Hasil pendalaman kami menunjukkan bahwa dari 13 korporasi yang diperiksa, terdapat beberapa perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak asing. Mereka berperan sebagai pemilik saham atau bahkan merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal," kata Sigit.
Mayoritas korporasi yang terseret kasus ini bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Wilayah operasional mereka tersebar di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut.
Sigit menyebut penyidik belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan pembakaran lahan dilakukan secara sengaja oleh korporasi. Dugaan sementara justru mengarah pada lemahnya manajemen perusahaan dalam memitigasi risiko kebakaran.
"Kami belum menemukan bukti pembakaran yang disengaja. Namun, kami mendalami adanya kelalaian dalam pemenuhan sarana dan prasarana. Misalnya, alat pemadam yang tidak lengkap, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak ketat, hingga kurangnya pelatihan bagi personel di lapangan," ujar dia.
Aspek sarana dan prasarana menjadi salah satu titik periksa utama. Penyidik menelusuri ketersediaan alat pemadam, kekuatan SOP, hingga pelatihan personel di lapangan.
Kasus di Kalsel merupakan bagian dari penegakan hukum karhutla skala nasional. Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan karhutla telah mencapai angka signifikan.
Tercatat 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan total luas lahan terbakar lebih dari 29.534 hektare. Sebanyak 23 laporan di antaranya telah direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.
Data tersebut menunjukkan banyak korporasi yang terlibat memiliki afiliasi dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla pun bersinggungan dengan kepentingan investasi internasional yang menuntut pengawasan ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Polda Kalsel belum merinci jumlah pasti perusahaan yang terafiliasi modal asing. Penyidik masih mendalami struktur kepemilikan seluruh korporasi yang diperiksa.