BARITO KUALA — Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, bertemu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah, untuk menyamakan pemahaman soal pemungutan dan penyetoran IWKL. Pertemuan itu menitikberatkan kepatuhan operator sebagai kunci agar hak perlindungan penumpang benar-benar terpenuhi. Dishub Batola menyatakan dukungannya menindaklanjuti penguatan ketentuan tersebut.
Rencana penerbitan surat edaran bupati menjadi salah satu poin yang dibahas dalam koordinasi tersebut. Aturan itu nantinya mengatur kewajiban operator kapal dalam memenuhi IWKL.
Menurut Dishub Batola, surat edaran diperlukan agar pelaksanaan kewajiban operator lebih jelas dan terukur. Harapannya, perlindungan bagi warga pengguna transportasi air ikut menguat.
IWKL adalah iuran wajib yang menyatu dalam tiket resmi penumpang angkutan umum di perairan. Cakupannya meliputi kapal sungai, danau, penyeberangan, hingga laut.
Operator atau perusahaan angkutan memungut iuran ini dari penumpang, lalu menyetorkannya kepada Jasa Raharja. Dana itu menjadi penopang perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan selama perjalanan.
Perlindungan berlaku sejak penumpang naik ke kapal, selama pelayaran, sampai turun dari kapal. Dasar penyelenggaraannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.
Kabupaten Barito Kuala memiliki jaringan sungai dan jalur penyeberangan yang menjadi penghubung utama mobilitas warga. Jalur yang sama juga dipakai untuk distribusi barang.
Kondisi itu membuat transportasi air bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan harian. Karena itu, kepatuhan operator pada IWKL berdampak langsung pada rasa aman penumpang.
Ahmad Arkan Nugraha menegaskan bahwa pemenuhan IWKL bukan sekadar kewajiban administratif operator. Menurut dia, iuran itu bagian penting dari upaya memastikan penumpang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh operator kapal memahami bahwa IWKL merupakan bagian dari perlindungan bagi penumpang. Melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan mendorong kepatuhan operator agar hak perlindungan penumpang dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Arkan.
Jaya Hidayatullah menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menyatakan dukungan terhadap penguatan regulasi untuk meningkatkan kepatuhan operator angkutan air di Barito Kuala.
Sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah diharapkan mendorong tata kelola transportasi perairan yang lebih tertib. Kesadaran bahwa keselamatan perjalanan harus disertai pemenuhan kewajiban perlindungan penumpang pun ikut terdorong.
Dengan begitu, warga dapat menggunakan transportasi air dengan perlindungan sesuai ketentuan, sementara operator menjalankan tanggung jawabnya secara lebih akuntabel.