KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan diambil dalam rapat paripurna laporan akhir pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I., pada Senin (12/10/26).
Jajaran anggota dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua raperda yang telah dibahas sebelumnya. Kedua regulasi itu meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif. Menurutnya, kehadiran Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok sangat krusial.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Aturan tersebut juga dinilai dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi warga Kotabaru.
Pengesahan Raperda tentang Pengelolaan BUMD diyakini menjadi angin segar bagi peningkatan kinerja korporasi milik daerah. Pemkab Kotabaru menaruh harapan besar agar aturan baru ini memperkuat tata kelola BUMD secara menyeluruh.
Harapan itu mencakup tata kelola yang lebih tertib administrasi, profesional, serta taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dua sektor itu selama ini menjadi sorotan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Murdianto menyebut persetujuan dewan menjadi pintu masuk bagi penetapan aturan ke depan.
"Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru," ungkap Murdianto.
Dengan pengesahan itu, Pemkab Kotabaru memiliki dasar hukum baru untuk menindaklanjuti aturan KTR dan penataan BUMD di wilayahnya.