BATULICIN — Sebanyak 104 desa di Kabupaten Tanah Bumbu diminta serius melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah di wilayah masing-masing. Instruksi itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif saat membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Senin (24/8/2026).
Kegiatan ini diikuti 9 organisasi perangkat daerah (OPD), 12 camat, dan perwakilan desa se-Tanah Bumbu. Fokus utamanya menyamakan prosedur pengadaan tanah sesuai perundang-undangan serta mencegah penyalahgunaan aset desa.
Bupati menegaskan aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa. Tanah tersebut tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.
"Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," tegas Bupati Andi Rudi Latif.
Para kepala desa diminta memastikan kelengkapan administrasi dan proses sertipikasi berjalan sesuai ketentuan. Kekurangan administrasi hari ini, kata dia, bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tanbu mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan KPK (MCSP). Salah satu fokusnya adalah percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Bupati meminta setiap aset tanah pemerintah daerah memiliki dokumen dan sertifikat yang jelas. Sebelum rencana penggunaan tanah dilaksanakan, perlu diperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hal ini penting agar setiap pembangunan memiliki dasar hukum kuat dan sesuai rencana tata ruang wilayah serta arah pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, turut dibahas mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pemerintah telah menyediakan mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk proyek dengan luas tidak lebih dari 5 hektare.
Mekanisme ini menjadi instrumen yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian sosialisasi ditutup dengan penyerahan sertipikat tanah yang telah terbit oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemkab Tanbu. Bupati juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum kegiatan sertipikasi aset tanah.
Penghargaan serupa diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.