Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, memastikan seluruh warga pemegang KTP Tabalong bisa mengakses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen ini diwujudkan lewat program prioritas Tabalong Pasti Sehat dengan dukungan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen.
TANJUNG — Warga Kabupaten Tabalong yang memiliki KTP setempat dijamin bisa berobat tanpa hambatan administrasi kepesertaan. Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, menegaskan jaminan itu menjadi prioritas pemerintah daerah melalui program Tabalong Pasti Sehat.
"Kami berupaya masyarakat dengan KTP Tabalong bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan," jelas Noor Rifani, Jumat (21/8/2026).
Untuk memastikan data kepesertaan akurat sampai ke tingkat desa, Pemkab Tabalong menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Barabai. Perjanjian kerja sama ditandatangani Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, di Balai Dandung Suchrowardi, Rabu (19/8/2026).
Kerja sama ini menyasar mekanisme penyampaian informasi status kepesertaan JKN di setiap desa dan kelurahan. Harapannya, warga tidak lagi kebingungan mengecek status keaktifan kartu mereka.
Nancy Agitha menyebut sinergi ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi status kepesertaan secara cepat, tepat, dan akurat. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada warganya.
"Masyarakat bisa memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan akurat mengenai status kepesertaan JKN, sehingga terwujudnya pelayanan program JKN yang semakin optimal bagi seluruh masyarakat Tabalong," ungkap Nancy.
Data terbaru dari Dinas Sosial P3AP2KB Tabalong menunjukkan cakupan kepesertaan JKN cukup tinggi dan tersebar di 12 kecamatan. Sebanyak 51.035 jiwa tercatat sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui APBN Kementerian Sosial RI.
Rinciannya, PBI JK aktif mencapai 50.974 jiwa, bayi baru lahir (BBL) sebanyak 57 jiwa, dan empat jiwa berstatus SK Reaktivasi. Sementara itu, 187 jiwa dihapus dari daftar penerima, terdiri dari 175 jiwa PBI JK, satu BBL, dan satu Reaktivasi.
Kepala Dinsos P3AP2KB Tabalong, H Syam'ani, berharap sistem penyampaian informasi status kepesertaan berjalan efektif dan transparan. Koordinasi antara dinas sosial, dinas kesehatan, BPJS Kesehatan, kecamatan, hingga pemerintah desa dinilai krusial agar persoalan kepesertaan bisa diidentifikasi dan diselesaikan bersama.
"Kami berharap sistem penyampaian informasi status kepesertaan JKN dapat berjalan semakin efektif, cepat, tepat sasaran, transparan dan berkelanjutan," jelas Syam'ani.
Langkah Pemkab Tabalong ini menjawab persoalan klasik warga yang kerap terkendala administrasi saat hendak berobat. Dengan jaminan UHC 100 persen, rumah sakit dan puskesmas diharapkan langsung melayani pasien pemegang KTP Tabalong tanpa meminta biaya tambahan di luar ketentuan.
Program ini menjadi salah satu prioritas pembangunan kesehatan jangka menengah di Kabupaten Tabalong. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan tidak ada warga yang tertinggal layanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.