KALIMANTAN SELATAN — Kesempatan membersihkan tunggakan pajak kendaraan tanpa biaya tambahan masih terbuka lebar di sejumlah daerah. DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Sumatera Utara, Maluku, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Riau kompak menggelar program pemutihan dengan skema yang berbeda-beda.
Mengutip laman Samsat Digital, sebagian provinsi membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sementara daerah lain lebih jauh dengan menghapus pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Konsekuensinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan saja.
Setiap provinsi punya kebijakan yang tidak seragam. Berikut rincian program yang berlaku hingga periode Agustus–September 2026:
Proses pengesahan STNK tahunan kini bisa diselesaikan dari rumah. Setelah bukti pembayaran pajak dikirim ke alamat rumah, tahap validasi cukup dilakukan lewat aplikasi Signal—bukan lagi lewat loket fisik.
Langkahnya dimulai dengan memilih nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang akan disahkan, lalu sistem menampilkan informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta jumlah tagihan. Pemilik kendaraan perlu menggeser tombol kirim dokumen TBPKP dan mengisi alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia.
Setelah rekap biaya muncul di layar, pengguna memilih metode pembayaran dari bank yang tersedia. Sistem lalu menerbitkan kode bayar beserta nominal yang harus ditransfer. Begitu pembayaran terverifikasi, proses pengesahan selesai tanpa perlu hadir di kantor Samsat.
Konsekuensi dari pengesahan digital ini, pemilik kendaraan bisa mengunduh QR Code dari aplikasi Signal dan mencetaknya dengan ukuran 1 x 1 sentimeter. Kode tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel basah yang biasa ditempel di lembar STNK.
Perlu dicatat, masa berlaku program tidak seragam. Warga di Sumatera Utara dan DI Yogyakarta masih punya waktu hingga 30 September 2026, sementara Sulawesi Tengah menutup periode pada 5 September. Provinsi lainnya—DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Maluku, dan Riau—hanya memberi tenggat sampai 31 Agustus 2026.