BANJARMASIN — Kursi Komisioner KPID Kalimantan Selatan yang ditinggalkan Analisa, S.E., M.Ak., tidak akan dibiarkan lama kosong. Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H. M. Syaripuddin, menegaskan bahwa mekanisme penggantian sudah diatur jelas dan tinggal dieksekusi sesuai ketentuan.
Analisa terpilih sebagai Komisioner KPI Pusat, sehingga posisinya di daerah harus segera diisi lewat mekanisme PAW. Syaripuddin menyebut langkah ini penting demi menjaga fungsi pengawasan penyiaran di Kalsel tetap berjalan optimal.
Politikus asal Kalsel itu menjelaskan, pengganti Analisa tidak akan dijaring melalui fit and proper test baru. Aturan mainnya sudah baku, yakni memanggil nama-nama yang berada di peringkat cadangan hasil seleksi sebelumnya.
"Pengisian jabatan yang kosong ini bukan kebijakan diskresi, melainkan amanat peraturan yang wajib dijalankan demi menjaga keberlangsungan kelembagaan KPID," ujar Syaripuddin di Banjarmasin.
Ia merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Dalam Pasal 25 ayat (1), DPRD Provinsi menetapkan tujuh anggota KPID berdasarkan sistem pemeringkatan.
Ayat selanjutnya menegaskan bahwa peringkat 1 hingga 7 adalah anggota terpilih, sementara peringkat di bawahnya berstatus anggota cadangan. Artinya, ketika terjadi kekosongan, pengganti diambil dari daftar cadangan sesuai urutan perolehan nilai.
Prosedur pelaporan juga telah memiliki payung hukum. Berdasarkan Pasal 30 ayat (3), ketika ada anggota yang mengundurkan diri, KPI secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan penggantian kepada DPRD Provinsi dengan tembusan ke Gubernur.
Syaripuddin memastikan daftar anggota cadangan KPID Kalsel periode 2024–2027 sudah tersedia secara resmi. Daftar itu merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang sebelumnya telah disahkan DPRD Kalsel.
Kekosongan kursi komisioner dalam waktu lama berpotensi mengganggu kinerja pengawasan penyiaran di daerah. Padahal, tugas KPID cukup krusial, mulai dari mengawasi konten siaran hingga menindak pelanggaran lembaga penyiaran lokal.
"Kepastian hukum harus dikedepankan. Regulasinya sudah jelas mengatur bahwa penggantian dilakukan berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi. Tinggal bagaimana ketentuan ini dilaksanakan secara konsisten agar independensi dan efektivitas KPID tetap terjaga," pungkasnya.
Syaripuddin berharap proses administrasi PAW segera ditindaklanjuti. Semakin cepat kursi terisi, semakin kecil risiko gangguan terhadap kelangsungan tugas pengawasan lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.