KALIMANTAN SELATAN — Jakarta — Perbedaan data ekspor Indonesia dan impor negara tujuan menjadi sorotan dalam perdagangan CPO. Ade Holis, Kepala Riset NEXT Indonesia Center, menyebut temuan itu sebagai indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti, bukan kesimpulan akhir. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selisih Data Baru Sebatas Indikasi
Menurut Ade, selisih nilai transaksi antara data ekspor dalam negeri dan data impor di negara tujuan memang mencurigakan. Namun, ia menegaskan perbedaan itu tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi.
"Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi," kata Ade.
Ia menilai pemerintah perlu memisahkan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dua hal itu tidak bisa dicampur begitu saja. Sebab, dampaknya bisa berbeda terhadap pelaku usaha yang belum tentu bersalah.
Transfer Pricing Bukan Otomatis Ilegal
Dalam konteks transfer pricing, persoalan intinya bukan sekadar perbedaan harga. Yang menjadi pertanyaan, apakah harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle.
Ade menegaskan transfer pricing bukan praktik yang otomatis ilegal. Pelanggaran baru terjadi bila penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia merujuk PMK Nomor 172 Tahun 2023 sebagai salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut. Aturan itu mengatur prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang harus dipenuhi wajib pajak.
Bukti Lengkap Jadi Kunci
Bagi Ade, temuan pemerintah tetap layak diapresiasi sebagai sinyal awal. CPO merupakan komoditas strategis dengan nilai ekspor besar, sehingga potensi ketidakwajaran perlu diusut tuntas.
Meski begitu, ia mengingatkan agar proses pembuktian dilakukan secara hati-hati. Kesimpulan hukum tidak bisa dibangun hanya dari selisih angka. Diperlukan bukti lengkap, mulai dari dokumen transaksi hingga audit pihak berwenang.
Pemerintah belum mengumumkan langkah lanjutan atas temuan ini. Pelaku usaha dan pengamat menantikan apakah selisih data tersebut akan berujung pada pemeriksaan resmi atau hanya menjadi catatan pengawasan.