PELAIHARI — Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto memastikan hak nelayan kecil terhadap bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak terganggu. Pemerintah kabupaten langsung memperketat pengawasan distribusi solar di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, menyusul laporan dugaan penyimpangan yang masuk ke Polda Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah nelayan bersama kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) dan Ketua GWI Kalimantan Selatan, Iswandi. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) langsung turun ke lapangan.
Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, menyatakan pihaknya melakukan verifikasi data nelayan, penerbitan rekomendasi, hingga pembinaan bersama instansi terkait. “DKPP tidak terlibat langsung dalam penyaluran BBM subsidi, namun kami memastikan seluruh prosesnya tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati Tanah Laut juga menerbitkan surat bernomor 500.5.6.19/252/SETDA/2026 yang ditujukan kepada pengelola SPBUN 68.708.003 di Desa Kuala Tambangan. Surat tertanggal 15 Mei 2026 itu berisi permintaan klarifikasi terkait mekanisme distribusi solar subsidi, penggunaan barcode, serta laporan penyaluran selama tiga bulan terakhir.
H. Rahmat Trianto menegaskan pemerintah daerah tidak ingin hak nelayan terhadap BBM subsidi terganggu. Ia menyebut pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, intelijen daerah, pemerintah desa, dan perwakilan nelayan.
“Kami berkomitmen berpihak kepada rakyat, khususnya nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari melaut. Solar subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Bupati.
Pemkab Tanah Laut berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan kerja sama. Tujuannya agar sektor perikanan di daerah tetap berjalan baik dan kepentingan masyarakat nelayan terus terlindungi.