BANJARMASIN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Hulu Sungai Tengah tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (20/7).
Proses ini menjadi bagian dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, harmonisasi bertujuan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik serta memberikan kepastian hukum saat implementasi di lapangan.
Masukan Tim Perancang: Dari Konsideran hingga Rumusan Pasal
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalsel.
Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan. Penyempurnaan mencakup konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika pengaturan, hingga rumusan norma dalam setiap pasal.
Fokus Pengaturan: Pemantauan, Evaluasi, dan Pendanaan
Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek legal drafting. Tim juga memfokuskan pada penguatan pengaturan mengenai pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan peta jalan tersebut.
Dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hadir perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Turut hadir pula perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Selatan serta Bagian Hukum Setda Kabupaten HST.
Target Akhir: Aturan Daerah yang Implementatif dan Berkelanjutan
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap Raperbup tersebut dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas. Targetnya, aturan ini mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.