ASDP Batulicin Ingatkan Penumpang Feri Taati Aturan Keselamatan, Ini 5 Prosedur yang Wajib Dipatuhi

Penulis: Sofyan Basri  •  Sabtu, 19 September 2026 | 10:38:32 WIB

PT ASDP Persero Cabang Batulicin mengingatkan seluruh penumpang kapal feri di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, agar menaati prosedur keselamatan selama berlayar. Penumpang yang tidak terdaftar dalam manifest kapal berisiko tidak mendapat ganti rugi asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan di tengah perjalanan. Imbauan ini menyasar penumpang maupun pengantar yang sering mengabaikan aturan saat bongkar muat.

BATULICIN — Manager Heat Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Cabang Batulicin, Andri Papalia, menyatakan penumpang harus menaati peraturan keselamatan yang sudah ditetapkan perusahaan. Aturan itu dinilai wajib diperhatikan secara serius untuk mencegah kecelakaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan selama pelayaran.

"Ini wajib diperhatikan secara serius untuk mencegah kecelakaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan," kata Andri.

Lima Prosedur Keselamatan yang Wajib Dipatuhi Penumpang

ASDP Batulicin merinci sejumlah prosedur keselamatan yang harus dilakukan pengguna jasa angkutan penyeberangan. Aturan ini berlaku bagi penumpang kapal feri maupun pengguna jasa angkutan kendaraan dan orang.

  • Memiliki tiket resmi dan terdaftar pada manifest kapal
  • Dilarang duduk atau istirahat di geladak garasi kendaraan
  • Dilarang duduk di pagar kapal
  • Mengikuti antrean penumpang saat bongkar muat
  • Tidak terburu-buru saat masuk dan keluar kapal

Aturan Tampak Sepele, Risikonya Bisa Fatal

Andri menuturkan peraturan tersebut kelihatannya sepele. Namun apabila tidak ditaati dengan baik dan seksama, aturan itu akan menimbulkan kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian.

"Hal ini agar dijadikan perhatian bersama, sebaik apapun aturan yang digunakan akan tetapi jika penumpang maupun pengantar tidak bisa mentaati aturan tersebut maka kita tidak bisa menanggung atas kerugian yang di alami oleh korban," tuturnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah penumpang yang memaksakan diri keluar dari kapal saat armada belum sandar secara sempurna di dermaga pelabuhan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecelakaan yang sangat fatal.

Tunggu Instruksi ABK Sebelum Turun dari Kapal

ASDP menegaskan penumpang dipersilakan menaiki atau keluar kapal hanya setelah mendapat instruksi dari Anak Buah Kapal (ABK). Jika instruksi belum diberikan, artinya kapal belum sandar secara sempurna.

"Aturan yang diterapkan ASDP sudah jelas para penumpang dipersilahkan menaiki kapal atau keluar kapal kalau sudah mendapatkan instruksi dari Anak Buah Kapal (ABK) jika belum mendapatkan instruksi ABK, artinya kapal belum sandar secara sempurna," tegasnya.

Penumpang Tanpa Tiket Resmi Tidak Dijamin Asuransi

Konsekuensi lain menimpa penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak terdaftar pada manifest kapal. Jika di tengah perjalanan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, asuransi tidak bisa mengganti rugi karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pengguna jasa yang resmi.

ASDP juga meminta para instansi dan pelaku usaha angkutan menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat luas untuk kepentingan bersama.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top