KOTABARU — Persoalan batas zona penangkapan ikan yang membelit nelayan Desa Gemuruh, Pulau Laut Barat, akhirnya naik ke meja DPRD Kotabaru. Puluhan nelayan menyampaikan langsung keresahan mereka terkait perizinan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum, Senin lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menegaskan aspirasi warga ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar soal aturan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kami ingin mendorong persoalan ini segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut," ujar Abu Suwandi di Kotabaru.
Abu Suwandi mengingatkan bahwa keresahan yang terjadi di lapangan harus segera direspons. Jika dibiarkan, dikhawatirkan memicu potensi konflik di kawasan perairan setempat.
"Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang kehidupan nelayan yang setiap hari menggantungkan pendapatan dari laut," kata politisi PAN itu.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta sosialisasi dan komunikasi lintas sektor. Hal ini dinilai krusial agar nelayan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
"Nelayan butuh kepastian, bukan konflik," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kotabaru berencana mengintensifkan komunikasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap persoalan yang muncul di wilayah perairan dapat diselesaikan secara jelas dan terfokus.
Abu Suwandi juga menyoroti perlunya pembagian tugas dan wewenang yang jelas antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Hal ini dinilai penting, terutama terkait perlindungan nelayan skala kecil yang harus segera dijamin melalui payung regulasi.
Sebelumnya, DPRD Kotabaru juga telah menerima aduan serupa terkait aktivitas kapal pukat harimau (trawler) yang meresahkan nelayan tradisional di wilayah perairan Kotabaru.