JAKARTA — Gerai Logam Mulia Antam kembali mencatatkan kenaikan harga emas batangan pada perdagangan Selasa ini. Harga dasar naik Rp 20.000 menjadi Rp 2.710.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.690.000 per gram, berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan ini otomatis mengerek harga jual kembali atau buyback ke level Rp 2.546.000 per gram. Artinya, jika warga menjual emas batangan ke Antam hari ini, harga tersebut yang akan dijadikan patokan sebelum dipotong pajak.
Bagi investor ritel di Kalimantan Selatan yang biasa menabung emas dalam pecahan kecil, berikut rincian harga dasar yang berlaku hari ini:
Sementara untuk pecahan besar, harga emas 100 gram dibanderol Rp 265.212.000 dan 1.000 gram mencapai Rp 2.650.600.000. Harga ini sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global.
Perlu dicermati, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Adapun untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Skema ini berlaku nasional, termasuk untuk transaksi di Butik Emas Antam Banjarmasin atau layanan Logam Mulia lainnya.
Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini tercatat Rp 164.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemegang emas untuk menghitung potensi keuntungan jika menjual kembali di tengah tren kenaikan harga.
Kenaikan hari ini melanjutkan tren positif emas Antam dalam beberapa pekan terakhir, seiring penguatan harga logam mulia di pasar internasional. Masyarakat yang berencana menjual emas batangan perlu memantau pergerakan harga harian agar momen penjualan tepat sasaran.