KOTABARU — Sebanyak 135 tenaga kesehatan dengan status tugas khusus (tuksus) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terancam kehilangan status usai Kementerian Kesehatan memangkas kuota rekomendasi penempatan. Langkah penyelamatan tengah disiapkan oleh DPRD setempat melalui rancangan peraturan bupati (perbup) yang diformulasikan Komisi III.
Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad, mengungkapkan bahwa surat edaran dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan tertanggal 5 Juni 2026 hanya memberikan rekomendasi untuk 153 tenaga kesehatan tuksus. Padahal, saat ini terdapat sekitar 288 tenaga kesehatan yang aktif tersebar di berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari pos kesehatan (poskes), puskesmas, hingga rumah sakit daerah.
Rahmad menegaskan bahwa pembiayaan para tenaga kesehatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini membuka ruang fleksibilitas bagi pemerintah kabupaten untuk membentuk regulasi lokal sendiri.
“Kami di Komisi III berkomitmen untuk selalu memperjuangkan apa yang menjadi hak tenaga kesehatan tugas khusus. Kami pasti berupaya semaksimal mungkin agar semua tenaga kesehatan yang ada tetap dipertahankan,” kata Rahmad di Kotabaru, Jumat (13/6/2026).
Komisi III DPRD Kotabaru kini tengah merumuskan rancangan peraturan daerah sebagai solusi atas pembatasan kuota tersebut. Salah satu opsi terkuat yang dipertimbangkan adalah menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar hukum status dan pengangkatan tenaga kesehatan yang tidak masuk alokasi pemerintah pusat.
Rahmad menilai pemotongan atau pemberhentian sepihak terhadap tenaga kesehatan di luar kuota 153 orang akan berdampak fatal. Selain merugikan kesejahteraan para tenaga medis, pengurangan personel secara drastis dipastikan akan melumpuhkan kualitas pelayanan kesehatan publik di wilayah Kotabaru.
Persoalan ini telah disampaikan langsung kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan beberapa hari lalu. Terdapat diskusi mendalam mengenai nasib ratusan tenaga kesehatan yang terancam tidak tertampung dalam kuota pemerintah pusat.
Komisi III berkomitmen mengawal dan memperjuangkan nasib ratusan tenaga kesehatan yang terancam tidak diakomodasi oleh kuota pusat. Langkah ini dinilai krusial mengingat kebutuhan tenaga medis di daerah kepulauan tersebut masih sangat tinggi, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama.