PA Bandung Sahkan Ridwan Kamil sebagai Ayah Arkana Aidan Misbach, Catatan Sipil Segera Diproses

Penulis: Vicky Prasetya  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 21:54:01 WIB
PA Bandung mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach.

KALIMANTAN SELATAN — Mochamad Ridwan Kamil resmi memperoleh penetapan hukum sebagai orang tua Arkana Aidan Misbach. PA Bandung memutuskan permohonan pengangkatan anak pada Rabu (15/7), dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon," demikian bunyi salinan penetapan yang diakses melalui laman SIPP PA Bandung. Ridwan Kamil mengajukan perkara ini pada Juni lalu.

Status Hukum dan Pencatatan Sipil

Majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach, anak laki-laki lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

PA Bandung memerintahkan pemohon menyampaikan salinan penetapan ke Kantor Catatan Sipil Kota Bandung. Pencatatan ini akan dimasukkan dalam buku register dan dicatat pula dalam akta kelahiran Arkana.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu," bunyi penetapan tersebut.

Langkah Administratif Meresmikan Status

Penetapan ini menjadi dasar hukum pencatatan status orang tua di dokumen kependudukan. Ridwan Kamil wajib mengurus sendiri proses administrasi lanjutan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Proses pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Putusan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan bagi pemohon beragama Islam.

Setelah pencatatan di Catatan Sipil, status Arkana sebagai anak sah Ridwan Kamil memiliki kekuatan hukum penuh. Hal ini mencakup hak waris, nafkah, dan hubungan keperdataan lainnya.

Konteks Pribadi dan Publik

Ridwan Kamil sebelumnya dikenal luas sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023. Penetapan ini merupakan urusan personal yang telah melalui proses hukum formal di lembaga peradilan.

Permohonan pengangkatan anak diajukan secara sukarela oleh Ridwan Kamil. Tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama persidangan berlangsung.

Penetapan PA Bandung berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding. Ridwan Kamil kini tinggal menyelesaikan pencatatan di Catatan Sipil untuk meresmikan status Arkana Aidan Misbach sebagai anaknya secara administrasi negara.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top