Pencarian

Baru 51 Persen SMA di Kalimantan Selatan Bersertifikat, Komisi IV DPRD Dorong Percepatan Legalitas Aset Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 • 12:08:01 WIB
Baru 51 Persen SMA di Kalimantan Selatan Bersertifikat, Komisi IV DPRD Dorong Percepatan Legalitas Aset Sekolah
Hanya 118 dari 218 SMA di Kalimantan Selatan yang telah memiliki sertifikat aset tanah.

BANJARMASIN — Sebanyak 100 dari 218 SMA di Kalimantan Selatan masih belum memiliki sertifikat aset tanah. Data yang dipaparkan dalam rapat Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menunjukkan capaian sertifikasi baru 51 persen, atau setara 118 sekolah yang sudah bersertifikat.

Mengapa Legalitas Aset Sekolah Krusial bagi Pembangunan?

Menurut Jihan Hanifha, kepastian hukum atas lahan menjadi fondasi utama agar program revitalisasi dan pembangunan fasilitas pendidikan bisa berjalan. Ia mencontohkan, banyak sekolah yang gagal memanfaatkan bantuan pemerintah karena status tanah yang belum jelas, bahkan berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.

“Nah, hal-hal seperti ini yang kami dorong untuk segera diselesaikan, karena menyangkut bantuan sarana, perbaikan maupun revitalisasi sekolah. Jangan sampai ketika ada bantuan, kemudian terkendala karena persoalan sertifikat atau status tanah,” ujar Jihan dalam pernyataan yang dikutip dari rilis DPRD Kalsel.

Anggaran 2027 Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi

Pembahasan PPAS 2027 menjadi pintu masuk bagi Komisi IV untuk mendorong alokasi anggaran yang lebih serius pada program sertifikasi aset. DPRD meminta koordinasi antara pemerintah provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat agar proses pensertifikatan tidak lagi tersendat.

“Ternyata dari data yang disampaikan, baru 51 persen yang tersertifikasi atau dari 218 SMA, baru sekitar 118 sekolah yang memiliki sertifikat. Jadi masih ada 49 persen menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah,” kata Jihan.

Dampak Langsung ke Peserta Didik

Ketidakjelasan status lahan tidak hanya menghambat pembangunan gedung baru, tetapi juga memperlambat perbaikan ruang kelas dan laboratorium. Padahal, kualitas sarana pendidikan berkontribusi langsung pada kenyamanan belajar siswa. Dengan kepastian hukum, setiap bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah bisa direalisasikan tanpa hambatan administratif.

Komisi IV berharap penyelesaian sertifikasi aset pendidikan bisa mempercepat peningkatan kualitas sarana dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta didik di Kalimantan Selatan.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks