KALIMANTAN SELATAN — Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal kasus Toyota Alphard yang memaksa masuk jalur pejalan kaki di Bundaran HI. Bukan sekadar pelat nomor palsu, ternyata status pajak kendaraan mewah itu juga mati. Menurut penyelidikan, pelat asli B-97-ELI yang tertera di STNK sudah menunggak sejak Oktober 2023.
Pemblokiran oleh Pemilik Lama, Dokter E
AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, STNK mobil tersebut masih atas nama dr E. Namun, dr E sudah menjual kendaraan itu dua tahun lalu kepada seorang pria berinisial A. "dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini," kata Ojo seperti dikutip dari detikNews, Senin (15/4).
Setelah transaksi jual-beli, dr E langsung melakukan pemblokiran pajak. Langkah ini lazim dilakukan pemilik lama untuk menghindari tanggung jawab jika kendaraan dipakai kejahatan atau tidak dibalik nama. Dengan pemblokiran itu, pemilik baru, A, tidak bisa lagi mengurus perpanjangan STNK.
Pemilik Baru Terjebak Administrasi, Pajak Menunggak Dua Tahun
Ojo menegaskan, pemilik baru seharusnya segera balik nama kendaraan. Namun, A tidak melakukannya. Akibatnya, ia tidak bisa membayar pajak tahunan. "Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK)," jelas Ojo.
Konsekuensinya, pajak Alphard itu menunggak dua tahun. "Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tambahnya.
Polisi yang Cekcok di HI Hanya Peminjam, Bukan Pemilik
Ojo juga mengklarifikasi soal anggota polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di lokasi. Ia memastikan, polisi itu bukan pemilik Alphard. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.
Artinya, polisi tersebut hanya peminjam kendaraan yang secara administratif bermasalah. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.