BANJARBARU — Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Empat Naskah Akademik dan Draf RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan digelar di Auditorium K.H. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel. Forum itu mempertemukan penyusun regulasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi objek RUU.
Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan 33 RUU kabupaten/kota pada 2027. Langkah itu dimaksudkan menata dasar hukum pemerintahan daerah agar sesuai perkembangan kondisi administratif dan kebutuhan hukum terkini.
Gubernur Kalsel H. Muhidin menjelaskan, dasar hukum pembentukan Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Regulasi itu lahir pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Pengalaman Kalsel menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu referensi. "Kami memandangnya sebagai penataan regulasi yang menegaskan kembali kedudukan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan pemerintahan yang tetap seperti sekarang," ungkap Gubernur melalui Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin.
Pemprov Kalsel menyatakan siap mendukung proses penyusunan regulasi melalui penyediaan data dan keterangan yang dibutuhkan tim penyusun. Perangkat daerah terkait diminta mendampingi tim agar informasi yang disampaikan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Sejumlah aspek perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU, mulai dari cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, hingga karakteristik masing-masing kabupaten/kota. Khusus batas wilayah, Pemprov Kalsel berharap rumusan draf tetap mengacu pada dokumen penegasan batas daerah yang berlaku.
Penyusunan karakteristik daerah dalam naskah akademik diharapkan tidak hanya memuat luas wilayah dan jumlah penduduk. Naskah itu juga perlu menggambarkan kondisi serta kekhasan setiap daerah secara menyeluruh.
Gubernur berharap keterangan dalam forum konsultasi disampaikan langsung oleh pihak yang memahami kondisi wilayah masing-masing. Dengan begitu, substansi regulasi memiliki landasan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, penyusunan empat RUU itu harus memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah. Regulasi baru juga tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi negara maupun pemerintah daerah.
Forum konsultasi publik dinilai perlu dimanfaatkan optimal untuk memastikan regulasi mampu menjawab persoalan administratif dan kewilayahan yang berpotensi muncul kemudian. Perhatian antara lain pada penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota serta penyesuaian ketentuan administratif, termasuk cakupan kecamatan dan kelurahan.
"Undang-undang ini tidak membuka ruang bagi lahirnya daerah otonomi baru. Undang-undang ini juga tidak membuka ruang bagi pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota," kata Rifqinizamy.
Rapat itu turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru H. Minggu Basuki. Hadir pula Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum Novianto Murti Hantoro serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui dukungan tersebut, Pemprov Kalsel berharap penyusunan empat RUU berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai kondisi daerah. Regulasi itu diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.