BANJARMASIN — Rizky Amalia buka suara soal laporannya terhadap Babe Aldo yang berujung penahanan. Pelapor yang merupakan ASN di Pemkab Balangan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh murni untuk melindungi keluarganya dari serangan siber, bukan untuk membungkam kritik.
Rizky mengakui kesalahannya di awal terkait unggahan flexing atau gaya hidup hedon yang sempat disorot publik. Ia meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi.
Namun, narasi yang diunggah Babe Aldo selanjutnya dinilai bergeser. “Ulun (saya) dituduh operasi plastik ke luar negeri, sampai masuk ke pribadi anak tiri dan keluarga. Ini bukan lagi masalah kritikan pekerjaan atau flexing, tapi sudah ranah pribadi,” ujar Rizky dalam klarifikasi terbuka, Jumat (24/7).
Sebelum melapor ke polisi, Rizky mengaku sudah menginisiasi pertemuan langsung atau tabayun dengan Babe Aldo di Banjarmasin. Pertemuan itu membahas permintaan penghapusan konten yang menyerang keluarganya, termasuk unggahan foto orang lain yang diklaim sebagai dirinya saat membesuk di Lapas Karang Intan.
Sayangnya, upaya komunikasi itu tak membuahkan hasil. “Pihak Babe Aldo tidak bersedia menghapus unggahan tersebut dan justru melanjutkan postingan yang menyudutkan ulun,” katanya.
Selama proses penyidikan, Rizky mengaku terus merasa terzalimi karena unggahan mengenai keluarganya masih berlanjut. Frustrasi dengan lambatnya proses hukum di awal, ia bahkan melaporkan penyidik ke Propam dan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ulun awalnya sangat kecewa dengan Polda Kalsel kenapa tidak langsung menahan. Alhamdulillah, akhirnya Polda Kalsel menunjukkan profesionalisme dan ketegasannya hingga Babe Aldo ditangkap dan ditahan. Sekarang ulun merasa aman,” tegasnya.
Menepis anggapan bahwa laporannya ditunggangi kepentingan politik, Rizky menegaskan posisinya murni sebagai warga negara yang mencari keadilan dari perundungan siber dan pencemaran nama baik. Ia berharap proses hukum di Polda Kalsel berjalan tuntas hingga persidangan.
“Ini untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.