TANJUNG — Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 menjadi ajang bagi Diskominfo Tabalong untuk menyelaraskan standar layanan informasi publik dengan kebijakan nasional. Acara yang berlangsung di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel, Banjarbaru, itu dihadiri perwakilan dari 13 kabupaten/kota.
Kegiatan asistensi ini tidak hanya bersifat seremonial. Peserta mendapatkan pemaparan teknis tentang kebijakan umum layanan informasi publik di Kalimantan Selatan. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik menjadi agenda sentral.
Selain itu, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025 juga dibedah. Data evaluasi ini menjadi dasar bagi setiap daerah untuk memperbaiki skor keterbukaan informasi di tahun mendatang.
Kehadiran Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Benni Irawan, menandakan pentingnya acara ini dalam skala nasional. Ia memberikan arahan langsung terkait standar minimal pengelolaan PPID di daerah. Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim, turut mendampingi dan membuka sesi diskusi.
Muhammad Muslim menegaskan bahwa pelayanan informasi publik tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. “Pelayanan informasi publik harus terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, dan pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi,” ujarnya dalam sambutan.
Pernyataan ini relevan dengan kondisi di lapangan. Banyak pemohon informasi di daerah masih mengeluhkan lambatnya respons atau prosedur yang berbelit. Asistensi ini diharapkan memangkas hambatan tersebut dengan menyamakan prosedur antar-PPID.
Bagi masyarakat Kabupaten Tabalong, penguatan PPID berarti akses terhadap dokumen publik—mulai dari anggaran daerah hingga kebijakan pembangunan—menjadi lebih mudah. Diskominfo Tabalong kini memiliki acuan yang lebih jelas untuk merespons permohonan informasi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, A.H. Rijani, yang turut hadir, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga alat membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Setelah asistensi ini, setiap PPID kabupaten/kota diminta menyusun rencana aksi perbaikan berdasarkan hasil Monev 2025. Diskominfo Tabalong akan menyelaraskan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Target utamanya adalah meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik Tabalong pada evaluasi tahun depan.