TANAH LAUT — Ribuan pekerja musiman di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil Kabupaten Tanah Laut belum tercatat sebagai Penduduk Non Permanen (PNP). Kondisi ini terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Kalimantan Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, menyebut masih banyak warga non permanen yang luput dari pendataan. Akibatnya, perencanaan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tidak optimal.
“Masih banyak penduduk non permanen yang belum tercatat sehingga pelayanan publik belum maksimal,” ujarnya.
Menurut Habib, data PNP menjadi dasar penting dalam perencanaan kebutuhan riil masyarakat. Ketidakakuratan data bisa menyebabkan alokasi bantuan sosial tidak tepat sasaran. Ia mencontohkan, jumlah peserta posyandu di beberapa desa sering melebihi data sasaran karena banyak warga non permanen belum terdaftar.
Kepala Disdukcapil Tanah Laut, Andra Eka Putra, mengakui pendataan PNP masih menghadapi kendala teknis. “Kendala utama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil yang aksesnya sulit,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil memperkuat koordinasi dengan perusahaan perkebunan. Tujuannya, agar pekerja dari luar daerah yang bekerja musiman bisa didaftarkan sebagai PNP tanpa harus mengubah alamat KTP.
HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan, menjelaskan sebagian pekerja perantau enggan pindah domisili karena belum menetap secara permanen. “Status PNP menjadi solusi agar mereka tetap tercatat tanpa harus mengubah alamat pada KTP,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk memudahkan pendataan PNP. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat melaporkan status kependudukan.
“Jangan sampai ada warga kehilangan hak pelayanan hanya karena status kependudukannya tidak jelas,” tegas Ilham.
Ia menambahkan, penguatan sistem pendataan ini berpeluang menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD. Perda tersebut nantinya akan memperkuat administrasi kependudukan di Kalimantan Selatan secara menyeluruh.