KALIMANTAN SELATAN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi perpanjangan penahanan Yaqut—yang akrab disapa Gus Yaqut—dilakukan penyidik pada Rabu (10/6) untuk menguatkan berkas perkara. "Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," kata Budi. Ia menambahkan, pengembangan kasus terus berjalan setelah KPK menahan dua tersangka baru dari sektor swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dua Tersangka Swasta dan Aliran Dana 406 Ribu Dolar AS
Ismail Adhan diduga memberikan uang 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, eks staf khusus Yaqut, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Latief. Imbalannya, Maktour Travel meraup keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara Asrul Azis Taba disebut mengucurkan 406 ribu dolar AS untuk delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) binaannya, yang menikmati keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat Yaqut dan Ishfah. Budi menegaskan pemeriksaan terhadap para tersangka baru akan melengkapi berkas perkara keempat orang yang seluruhnya sudah ditahan. "Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Modus Sepihak: KMA Diam-Diam Ubah Komposisi Kuota Haji
Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan pemerintah Arab Saudi ke Indonesia pada 2023-2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota, sisanya 92 persen untuk haji reguler. Namun, Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi itu lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan.
Dalam KMA tersebut, tambahan kuota dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ishfah kemudian mengimplementasikan kebijakan itu dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota diserahkan kepada usulan PIHK tanpa mengikuti nomor urut nasional sesuai undang-undang.
Fee Per Jemaah Capai Rp84,4 Juta, Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat
Sebagai imbalan percepatan, Ishfah—yang akrab disapa Gus Alex—menginstruksikan jajarannya mengumpulkan pungutan liar dari travel. Pada 2023, besaran fee mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Pada 2024, tarifnya turun menjadi 2.000-2.500 dolar AS per jemaah. Uang miliaran rupiah dari fee itu diduga kuat mengalir ke kantong Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Bahkan, sebagian dana diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun, penolakan dari pihak Pansus membuat penyerahan uang batal terjadi. Akibat rangkaian perbuatan ini, negara disebut merugi Rp622 miliar. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.