Program ini menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner, oleh-oleh, dan jasa makanan di lingkungan desa wisata. BPJPH mencatat, proses sertifikasi difasilitasi secara khusus untuk mempercepat kepastian hukum produk bagi wisatawan, terutama dari aspek kehalalan.
“Langkah ini untuk membangun ekosistem halal nasional,” demikian pernyataan resmi BPJPH yang dikutip dari laman kalselpos.com. Penerbitan sertifikat massal ini ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan.
Mengapa Desa Wisata Jadi Prioritas?
Desa wisata dipilih sebagai fokus utama karena menjadi titik temu antara produk lokal dan konsumen dari berbagai daerah, termasuk wisatawan mancanegara. Jaminan halal diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Langkah ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Sertifikasi halal menjadi syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Dampak bagi Pelaku Usaha di Kalimantan Selatan
Bagi Kalimantan Selatan, yang memiliki sejumlah desa wisata seperti Desa Wisata Lok Baintan dan Desa Wisata Pulau Sewangi, program ini membuka peluang bagi perajin lokal. Mereka yang selama ini mengandalkan penjualan konvensional kini bisa memperluas pasar dengan label halal resmi.
Pelaku UMKM di Kalsel yang berminat mengikuti program ini dapat mengakses pendampingan melalui kantor BPJPH provinsi setempat. Proses pengajuan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada produk yang sudah memiliki izin edar dari dinas terkait.
Target 2026: Ekosistem Halal Terbangun
Dengan target 31.548 sertifikat hingga Mei 2026, BPJPH menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, serta komunitas desa wisata. Setiap desa diharapkan memiliki setidaknya satu produk unggulan bersertifikat halal yang bisa menjadi ikon wisata kuliner setempat.
Program ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mendata ulang potensi UMKM halal di wilayahnya. Ke depannya, sertifikat halal tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga alat pemasaran strategis di era pariwisata pasca-pandemi.