KALIMANTAN SELATAN — Investigasi independen atas asal-usul lebih dari 1.000 objek berlatar kolonial dalam Koleksi Kerajaan Belanda akhirnya dirilis. Laporan berjudul Conclusion and Recommendations on the Provenance Investigation of Colonial Objects in the Royal Collections of the Netherlands itu diterbitkan oleh House of Orange-Nassau Historic Collections Trust atau SHVON. Sejumlah objek di dalamnya disebut memiliki indikasi kuat sebagai rampasan perang atau hasil tindakan militer pada masa kolonial.
Dua Benda dengan Jejak Perlawanan Bersimbah Darah
Dua objek yang paling menonjol dalam laporan tersebut adalah senjata api milik Raden Intan dari Keratuan Darah Putih, Lampung. Benda itu diambil pasukan Belanda setelah pertempuran pada 1856. Satunya lagi adalah perisai asal Aceh yang diduga diperoleh dalam ekspedisi militer Belanda di Samalanga pada 1877.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai temuan ini menjadi pintu penting untuk membahas pemulangan benda budaya secara lebih adil dan terbuka. “Kami menyambut baik hasil investigasi independen ini sebagai langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Repatriasi Bukan Sekadar Pemindahan Benda
Fadli menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai urusan benda tua yang tersimpan di museum. Menurut dia, banyak objek budaya menyimpan jejak kekuasaan, perang, perlawanan, dan identitas masyarakat asalnya. “Repatriasi bukan sekadar pemindahan benda budaya. Ini adalah upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, memulihkan martabat sejarah,” ujarnya.
Pemerintah berharap laporan SHVON itu bisa menjadi dasar dialog konkret antara Indonesia dan Belanda. Kementerian Kebudayaan melalui Tim Repatriasi Indonesia akan mengkaji laporan tersebut dan menyiapkan langkah diplomatik. Komunikasi resmi ke pihak terkait di Belanda juga akan segera dikirimkan.
Langkah Diplomatik: Dari Surat Resmi hingga Pertemuan Dubes
Fadli dijadwalkan bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia dalam waktu dekat. Pertemuan itu akan membahas tindak lanjut hasil investigasi dan peluang kerja sama repatriasi. “Objek-objek yang dalam laporan ini dinilai memiliki keberadaan yang tidak sah atau tidak adil selayaknya dapat dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati bersama,” kata Fadli.
Laporan SHVON sendiri menyebutkan bahwa mayoritas dari 1.000 objek dalam Koleksi Kerajaan Belanda berasal dari pemberian atau sumbangan. Namun, keberadaan sejumlah objek yang diduga terkait rampasan perang menjadi titik tekan utama negosiasi Indonesia. Pemerintah menilai, untuk kasus seperti senjata Raden Intan dan perisai Aceh, bukti historisnya sudah cukup kuat untuk dibahas dalam skema pengembalian.
Warisan Kolonial yang Belum Selesai
Isu repatriasi benda budaya antara Indonesia dan Belanda bukanlah hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, Belanda telah mengembalikan sejumlah koleksi pusaka, termasuk keris dan patung. Namun, laporan terbaru ini membuka celah baru karena menyentuh langsung koleksi pribadi keluarga kerajaan—bukan sekadar koleksi museum negara.
Fadli menekankan bahwa pemerintah akan mengawal proses ini secara hati-hati. “Bagi Indonesia, ini adalah upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, memulihkan martabat sejarah, dan memastikan warisan budaya yang bermakna penting bagi identitas Indonesia dapat kembali kepada masyarakat yang berhak mewarisinya,” pungkasnya.