Pencarian

DPRD Banjarmasin Dorong Pemkot Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah bagi Penyelenggara Event

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:03:55 WIB
DPRD Banjarmasin Dorong Pemkot Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah bagi Penyelenggara Event
DPRD Banjarmasin mendorong Pemkot menyediakan fasilitas pengelolaan sampah untuk penyelenggara event.

BANJARMASIN — Dukungan terhadap aturan pengelolaan sampah mandiri bagi penyelenggara event di Banjarmasin datang dari DPRD setempat. Namun, legislatif memberikan catatan penting: Pemkot harus hadir dengan fasilitas dan pendampingan, bukan sekadar kewajiban sepihak.

Aturan ini dirancang untuk menekan volume sampah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, mulai dari konser musik, bazar, hingga acara olahraga. Selama ini, sampah event kerap membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan petugas kebersihan kota.

Apa yang Diminta DPRD dari Pemkot Banjarmasin?

DPRD meminta Pemkot menyediakan infrastruktur pendukung, seperti tempat sampah terpilah di lokasi event dan akses ke bank sampah terdekat. Pendampingan teknis juga dinilai penting agar penyelenggara paham cara memilah sampah organik, anorganik, dan residu.

“Jangan sampai aturan ini hanya jadi beban baru. Pemkot harus memfasilitasi, misalnya dengan menyediakan drop box atau menjemput sampah yang sudah dipilah,” ujar seorang anggota DPRD Banjarmasin yang membidangi masalah lingkungan.

Siapa yang Paling Terdampak Kebijakan Ini?

Penyelenggara event skala menengah dan kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung. Mereka biasanya tidak memiliki tim khusus pengelola sampah dan selama ini mengandalkan petugas kebersihan kota.

Jika tidak ada fasilitas dari Pemkot, biaya pengelolaan sampah mandiri bisa membengkak. Hal ini dikhawatirkan membuat calon penyelenggara event enggan mengurus izin atau memilih lokasi di luar Banjarmasin.

Kapan Aturan Ini Mulai Diterapkan?

DPRD mendorong agar aturan ini segera diformalkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali) atau surat edaran. Belum ada tanggal pasti, namun pembahasan teknis antara DPRD dan dinas terkait ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Kami ingin aturan ini berlaku sebelum memasuki musim event besar, seperti HUT Kota Banjarmasin atau tahun baru. Agar semua pihak siap,” tambah sumber yang sama.

Apa Dampaknya bagi Warga Banjarmasin?

Jika berjalan optimal, kebijakan ini bisa mengurangi timbunan sampah di TPA hingga puluhan ton per bulan. Warga di sekitar lokasi event juga tidak akan terganggu dengan tumpukan sampah yang berserakan setelah acara selesai.

Namun, jika fasilitas dari Pemkot tidak memadai, kekhawatiran justru muncul bahwa sampah akan dibuang sembarangan oleh penyelenggara yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup menjadi kunci.

Apakah ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar?

DPRD mengusulkan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin event. Besaran denda masih dalam pembahasan, namun diharapkan tidak memberatkan penyelenggara skala kecil.

“Sanksi harus ada, tapi edukasi dan pendampingan harus lebih dulu. Jangan langsung hukum. Kasih waktu untuk beradaptasi,” pungkas anggota DPRD tersebut.

Bagikan
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks