BANJARMASIN — Pengawasan rutin terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan kembali diperketat. Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel bergerak dengan menyisir sejumlah SPBU di wilayah Banjarmasin Raya dan daerah-daerah penghasil tambang seperti Tabalong, Kotabaru, dan Tanah Bumbu.
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Kalsel, Muhammad Fauzi, mengatakan bahwa pengawasan ini menyasar pendataan konsumen dan verifikasi dokumen kendaraan yang mengisi BBM subsidi. “Kami ingin memastikan Solar dan Pertalite tidak dinikmati oleh industri besar atau dijual kembali oleh pengecer,” ujarnya dalam keterangan di Banjarmasin, Selasa.
Modus Pengecer dan Pengawasan Lapangan
Petugas gabungan dari Disdag dan kepolisian menemukan sejumlah kendaraan pribadi yang kerap bolak-balik mengisi BBM subsidi di beberapa SPBU. Modus ini, menurut Fauzi, merupakan indikasi kuat penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke sektor pertambangan ilegal atau perkebunan sawit.
“Kami sudah mengantongi data beberapa nomor polisi yang mencurigakan. Pengawasan akan diperluas ke SPBU di jalur lintas provinsi,” tambahnya. Untuk mengantisipasi kebocoran, Disdag Kalsel juga memeriksa kesesuaian antara jenis kendaraan dengan jenis BBM yang dibeli.
Dampak Pengawasan bagi Warga dan Pengusaha
Bagi warga Banjarmasin dan sekitarnya, pengawasan ini diharapkan menjaga ketersediaan BBM subsidi di SPBU resmi. Selama ini, kelangkaan Solar di beberapa titik kerap dikeluhkan sopir angkutan umum dan nelayan di Kabupaten Barito Kuala dan Tanah Laut.
Di sisi lain, pengusaha SPBU diwajibkan melaporkan volume penjualan harian secara transparan. “Kami tidak ingin ada SPBU yang bermain-main dengan kuota. Sanksinya bisa pencabutan izin,” tegas Fauzi. Hingga berita ini diturunkan, Disdag Kalsel telah memeriksa 15 SPBU di Banjarmasin dan 20 SPBU di kabupaten sekitarnya.
Mengapa Pengawasan Ini Krusial?
Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi dengan konsumsi BBM subsidi tinggi, terutama untuk sektor pertambangan dan perkebunan. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan kuota bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah per bulan. Data Disdag Kalsel mencatat, pada triwulan pertama 2025, terdapat penurunan stok Solar di 8 SPBU akibat pembelian oleh kendaraan tambang yang tidak berhak.
Fauzi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU melalui hotline Disdag Kalsel. “Partisipasi warga sangat membantu. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.
Berapa Sanksi bagi SPBU yang Melanggar?
SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi ke pihak tidak berhak atau melakukan penimbunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin operasional. Dalam kasus pidana, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara.
Apa yang Harus Dilakukan Warga Jika Sulit Mendapatkan BBM Subsidi?
Disdag Kalsel menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp dan kantor perwakilan di setiap kabupaten. Warga juga bisa melapor langsung ke SPBU terdekat atau melalui aplikasi MyPertamina untuk mengecek ketersediaan stok secara real-time.